452 Warga Binaan Lapas Kelas II B Gunung Sugih Mendapat Remisi HUT RI Ke-75, Dua Diantaranya Langsung Bebas

Utamanews.id – Lapas Kelas II B Gunung Sugih memberikan remisi HUT RI kepada 452 warga binaan, Senin (17/8/2020).

Dalam sambutannya, Kalapas Kelas II B Gunung Sugih, Shohibur Rachman mengatakan, dari jumlah 452 warga binaan yang mendapatkan remisi, dua di antaranya langsung bebas.

“Sebanyak 452 tahanan yang sudah menjalani masa tahanan di sini kita ajukan mendapatkan remisi (HUT kemerdekaan) dua di antaranya langsung bebas,” kata Rachman.

Kalapas melanjutkan, tahanan yang mendapatkan pengajuan remisi ialah mereka yang telah menjalani masa hukuman lebih dari enam bulan penjara.

“Untuk kriteria tahanan yang mendapatkan remisi yakni mereka mengikuti tata tertib di dalam lapas. Ikut program kegiatan di dalam lapas, serta tidak pernah melakukan pelanggaran-pelanggaran,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Loekman Djoyosoemarto berharap, narapidana yang mendapatkan remisi tidak lagi mengulangi kriminalitas di kemudian hari.

“Cukup sampai di sini saja, jangan mengulangi kesalahan kita yang dahulu. Kita kembali ke tengah masyarakat untuk mengisi kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik,” ungkapnya.

Turut hadir juga dalam kegiatan tersebut adalah Kapolres Lampung Tengah, Ketua Pengadian Negeri Gunung Sugih, Ketua Pengadilan Agama Gunung Sugih, Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Staf Ahli Bupati, Para Kepala Dinas Lampung Tengah, dan Tokoh Pemuda, Agama, dan Masyarakat. (rls/rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *