Head To Head Eva – Yusuf, Ike – Zam Gugur

Utamanews.id- Calon Perseorangan Ike Edwin dan Zam Zanariah terancam tidak dapat melanjutkan tahapan sebagai calon perseorangan di pemilihan walikota dan wakil walikota (Pilwakot) Bandar Lampung.

Pasal, dari hasil pleno hasil verifikasi faktual di tingkat kecamatan, dari dukungan perbaikan 45.222 yang diverifikasi faktual, sebanyak 36.001 dukungan pasangan calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Meskipun jumlah dukungan perbaikan yang dinyatakan MS sebanyak 9.221 apabila ditambah dengan dukungan MS pada tahap pertama sebanyak 22 ribu lebih, tidak akan memenuhi batas minimal dukungan yakni sebnayk 47.864 dukungan.

Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo mengatakan, pihaknya saat ini memantau dan monitoring pleno terbuka tingkat kecamatan terhadap hasil verifikasi faktual data dukungan calon perseorangan. Sampai dengan malam ini, Proses pleno di 20 kecamatan berjalan dengan baik.

“Sampai saat ini belum ada tanggapan terkait adanya perubahan data. Namun di beberapa kecamatan gugatannnya menolak hasil pleno tanpa ada alasan terkait penolakannya,” ungkapnya, Selasa (18/08/2020).

Fery juga menjelaskan, melihat hasil pleno di 20 Kecamatan, pendukung yang dinyatakan TMS itu dikarenakan banyak tidak hadir dalam verifikasi faktual dilakukan, serta tidak ada yang mendatangi kantor sekretariatan PPS.

“Indkator yang dinyatakan TMS dari data 20 kecamatan dikarenakan tidak bisa hadir saat verifikasi faktual yang dikumpulkan oleh LO dan tidak ada yang mendatangi kantor PPS sampai waktu terakhir verifikasi faktual. Namun untuk Kesimpulan akhir ada di rapat pleno terbuka tingkat kota,” ungkapnya.(rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *