Bahas Raperda Kearsipan, Dewan Cah Angon : Kita Jangan Alergi Teknologi

Utamanews.id – Saat ini DPRD Provinsi Lampung sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan.

Secara nasional memang kedua topik ini kian menjadi pembahasan di tiap Kabupaten/Kota dan Provinsi se-Indonesia. Khususnya terkait tentang penyelenggaraan kearsipan yang dinilai masih perlu banyak pembenahan.

Anggota DPRD Lampung, I Made Suarjaya yang juga merupakan Anggota pansus pembahasan dua raperda tersebut mengatakan bahwa perlu dilakukan mekanisme yang mengadopsi teknologi modern terkait sistem pengarsipan negara.

“Saya kira hal ini tidak terlepas dari sarana dan prasarana penyimpanan arsip itu sendiri. Jika kita mengunakan metode konvensional, bisa dibayangkan berapa banyak gedung yang harus disiapkan untuk menampung arsip segitu banyaknya. Ketika pun harus dimusnahkan, juga perlu regulasi yang jelas, sebab ini terkait arsip negara.” Jelas Dewan Cah Angon kepada awak media di gedung DPRD Lampung usai rapat pansus, Rabu, 19 Agustus 2020.

Anggota Fraksi Gerindra ini juga menerangkan bahwa sistem kearsipan tersebut juga perlu mengakomodir sistem keterbukaan informasi publik. Namun perlu dibuat kajian, sejauh mana arsip tersebut tidak lagi berdampak pada stabilitas pemerintah setelah diketahui luas oleh publik.

“Kalau kita lihat diluar negeri, ada batasan waktu arsip negara tersebut bisa diakses publik. Ada yang bisa diakses setelah 10 tahun, 25 tahun, dan 50 tahun. Tergantung sejauh apa kerahasiaan sebuah arsip dan dampaknya pada stabilitas negara, karena keterbukaan informasi publik ini pada dasarnya juga bisa diakses oleh dunia internasional secara daring.” Imbuhnya.

Dalam rapat pansus raperda tersebut, Dewan Cah Angon juga menyarankan jangka masa pemusnahan fisik arsip negara tanpa menghilangkan nilai sejarahnya.

“Maka saya sarankan harus mengadopsi teknologi. Kita ini jangan alergi teknologi, itu perlu diakomodasi. Bagaimana arsip-arsip tersebut bisa di akomodasi kedalam softcopy, dan disimpan dalam server yang keamanannya baik, sehingga walaupun fisiknya telah dimusnahkan namun wujud sejarahnya tetap ada dan bisa diakses.” Tutup Dewan Cah Angon.

Diketahui bahwa pansus raperda ini dipimpin oleh Azuwansyah sebagai Ketua dan Mardani Umar sebagai Sekretaris, dengan total jumlah anggota 20 orang yang terdiri dari semua keterwakilan fraksi di DPRD Lampung. (rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *