Pengajuan PAW, Sekertariat DPRD Janji Langsung Proses

Utamanews.id – Pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ke KPU menyisakan empat hari lagi atau lebih tepatnya mulai tanggal 4 September 2020. Namun, sampai saat ini belum ada satu pun legislator DPRD Provinsi Lampung yang mencalonkan diri sebagai kandidat mengajukan surat pengunduran diri dari kursi DPRD.

Sedikitnya, tujuh nama wakil rakyat akan bertempur pada pilkada serentak di delapan kabupaten/ kota. Mereka masing – masing Eva Dwiana dan Tulus Purnomo pada Pilwakot Bandarlampung, Toni Eka Candra dan Antoni Imam pada Pilkada Lampung Selatan, Musa Ahmad pada Pilkada Lampung Tengah, Azwar Hadi pada Pilkada Lampung Timur dan Ahmad Mufti Salim pada Pilwakot Metro.

Diberitakan utamanews.id sebelumnya, ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay mengaku belum menerima surat pengajuan pengunduran diri anggotanya. Senada, sekertaris dewan DPRD Provinsi Lampung Tina Malinda mengaku belum satu pun anggota DPRD Lampung yang mengurus surat pengunduran diri.

“pada hakikatnya, sekertariat DPRD tidak akan mempersulit proses pengunduran diri jika surat telah di masukan, surat pengunduran diri harus dimasukan melalui partai politiknya masing – masing ” tambahnya.

Duketahui, sebagai persyaratan dan sesuai dengan undang – undang Pilkada, wakil rakyat atau anggota DPRD yang akan maju sebagai calon kepala daerah wajib mengundurkan diri dari jabatanya sebelum penetapan calon.(rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *