Utamanews.id – Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah mengimbau kepada para bakal calon kepala daerah untuk tidak melibatkan ASN (Aparatur Sipil Negara) saat mendaftar di KPU.
Hal tersebut dikatakan oleh Harmono, Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah seusai menghadiri acara di Mapolres setempat, Kamis (3/9/2020).
Harmono mengimbau kepada para bacakada agar tidak melibatkan ASN saat mendaftar di KPU sebagai calon kepala daerah Kabupaten Lampung Tengah pada Pilkada 9 Desember mendatang.
“Dalam pendaftaran calon kepala daerah nanti kami mengimbau kepada seluruh bacakada agar tidak melibatkan ASN,” kata Harmono kepada awak media.
Lanjut Harmono, Bawaslu akan menindak tegas jika menemukan oknum ASN dalam pendaftaran calon kepala daerah yang akan dibuka oleh KPU dari tanggal 4 sampai 6 September.
“Jika nanti kita temukan, akan kita tindak tegas,” cetusnya.
Sehari sebelumnya juga, sambung Harmono, Bawaslu bersama Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan rapat koordinasi Gakumdu persiapan dan pemantapan penanganan dugaan tindak pidana pemilihan pada Pilkada serentak.
Gakumdu akan memproses jika menenukan pelanggaran tindak pidana pemilihan seperti pemalsuan dokumen pemilih.
“Hanya khusus menangani tindak pidana pemilihan, contoh pemalsuan atau memanipulasi dokumen data diri seorang pemilih. Kemudian terkait dalam tahapan kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih,” pungkas Harmono. (rls/rd).