Utamanews.id – Setelah Musa Ahmad, giliran tujuh anggota DPRD lainya menyusul memasukan berkas pengunduran diri dari kursi legislatif. Berkas anggota DPRD Lampung yang maju sebagai bakal calon kepala daerah pada 9 Desember 2020, di 8 Kabupaten/Kota di Lampung sudah mengajukan pengunduran diri ke bagian sekretariat DPRD Provinsi Lampung.
Kedelapan anggota DPRD itu adalah Tulus Purnomo (Calon Wakil walikota Bandarlampung), Johan Sulaiman (Calon Wakil walikota Bandarlampung), Eva Dwiana (Calon walikota Bandarlampung), Tony Eka Candra (Calon Bupati Lampung Selatan), Antoni Imam (Calon Wakil Bupati Lampung Selatan), Azwar Hadi (Calon Wakil Bupati Lampung Timur), Musa Ahmad (Calon Bupati Lampung Tengah), Ahmad Mufti Salim (Calon walikota Metro).
Sekertaris dewan Provinsi Lampung Tina Malinda mengatakan, delapan anggota DPRD Lampung tersebut memasukan surat pengunduran diri ke bagian persidangan sekretariat DPRD Lampung hingga hari ini.
Dia menerangkan berdasarkan tata tertib (Tatib) DPRD Lampung nomor 1 tahun 2019 dan juga berkaitan dengan PP nomor 12 tahun 2018. Bahwa pemberhentian anggota DPRD Lampung itu ada tiga macam.
“Kalau dia pemberhentian itu ada tiga macam, yakni jika meninggal dunia terdapat pada pasal (148), kemudian pengunduran diri (pasal 149) dan pemecatan oleh partai,” kata dia, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (7/9/2020).
Jika delapan orang anggota DPRD Lampung ini mereka mengundurkan diri karena maju pada Pilkada 9 Desember 2020.
“Maka Kalau pengunduran diri seperti ini harus ditujukan juga ke pimpinan dewan. Dan pada Tatib pasal 149 harus disampaikan ke parpol. Kemudian disampaikan ke pimpinan dewan kemudian ditembuskan ke Gubernur Lampung. Kalau nanti jika 7 hari partai tidak menyampaikan usulan pemberhentiannya maka merujuk pada pasal 153, maka pimpinan dewan bisa mengusulkan ke Mendagri melalui Gubernur Lampung,” kata Dia.(rd).