Utamanews.id – Pemerintah menetapkan jadwal cuti bersama 2021 tujuh hari berdasarkan surat keputusan bersama sejumlah menteri. “Cuti lebaran sesuai saran Menparekraf (Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama),” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis, Jumat, 11 September 2020.
Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2021 ditetapkan pada 12 dan 17-19 Mei 2029. Sementara 24 dan 27 Desember ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal 2021.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan Menteri PANRB, 12 Maret 2021 ditetapkan sebagai cuti bersama menyambut Isra Miraj Nabi Muhammad saw.
“Menpan RB telah melakukan perubahan aturan agar ASN (aparatur sipil negara) bisa mengambil cuti di luar cuti bersama,” ujarnya.
Kesepakatan seluruh menteri yang diteken 10 September 2020 itu juga menetapkan hari libur nasional pada 2021.
Berikut hari libur nasional tahun depan:
1 Januari (Jumat): Tahun Baru 2021 Masehi
12 Februari (Jumat): Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
11 Maret (Kamis): Isra Miraj Nabi Muhammad saw
14 Maret (Minggu): Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943
2 April (Jumat): Wafat Isa Al-Masih
1 Mei (Sabtu): Hari Buruh Internasional
13 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Al-Masih
13-14 Mei (Kamis-Jumat): Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah
26 Mei (Rabu): Hari Raya Waisak 2565
1 Juni (Selasa): Hari Lahir Pancasila
20 Juli (Selasa): Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah
10 Agustus (Selasa): Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
17 Agustus (Selasa): Hari Kemerdekaan Indonesia
19 Oktober (Selasa): Maulid Nabi Muhammad saw
25 Desember (Sabtu): Hari Raya Natal(rd)