Langkah Ike – Zam Kandas, Laporkan KPU dan Bawasu ke Polisi

Utamanews.id- Badan Pengawas Pemilu Bandarlampung memutuskan menolak seluruh permohonan bakal pasangan calon jalur perseorangan, Ike Edwin-Zam Zanariah dalam Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa, Sabtu (12/9.

Keputusan dibacakan Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah sebagai Pimpinan Majelis bersama Anggota Bawaslu lainnya.

Berikut beberapa poin keputusan Bawaslu Bandarlampung:

1. Berita acara yang diajukan dalam permohonan merupakan obyek sengketa sebelumnya.

2. Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan sengketa tentang pemilihan.

3. Majelis musyawarah berwenang memeriksa memutus permohonan Pemohon.

4. Permohonan Pemohon tidak memiliki alat bukti hukum yang cukup untuk dikabulkan.

“Memutuskan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Candrawansah.

Setelah menyatakan menolak permohonan Ike Edwin-Zam Zanariah, kelima anggota Bawaslu Bandarlampung langsung dievakuasi aparat Polresta Bandarlampung dengan menggunakan baracuda.

Menanggapi putusan bawaslu ini, mantan kapolda Lampung ini tidak puas, ia berencana  melaporkan anggota Bawaslu dan komisioner KPU Bandarlampung ke pihak kepolisian. Menurutnya, dua lembaga ini melakukan penipuan.

“Saya akan laporkan ke polisi anggota Bawaslu dan KPU, kalau bisa sampai ketua KPU dan Ketua Bawaslu diganti,” kata dia di depan para pendukungnya.

Ia menilai banyak pemalsuan, kecurangan dan intimidasi yang dialami timnya ketika verifikasi faktual di lapangan. “Ancaman PKH, BLT, Bilingnya dicabut. Jadi pada kabur semua karena diancam. Ini tindak pidana melarang orang berpolitik, pengancaman,” ujarnya.

Kuasa Hukum Ike Edwin-Zam, Dewi menilai putusan Bawaslu Bandarlampung tidak mempertimbangkan dengan seksama dan tidak teliti, lantaran ada saksi pihak KPU yang tidak hadir namun ditulis dalam surat putusan. Sedangkan, ada saksi pihaknya yang hadir namun tidak dibacakan dalam putusan.(rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *