Densus 88 Turun Tangan Usut Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber

Utamanews.id- Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri turut diterjunkan dalam penanganan kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber. “Penyidik dari Mabes Polri turun ke sana, dari Densus juga turun ke sana,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020). Argo mengatakan, hal itu untuk mendalami apakah pelaku yang berinisial AA tersebut melakukan aksinya sendiri atau ada keterlibatan pihak lain. “Tentunya ingin melihat apakah tersangka ini melakukannya sendirian atau ada yang menyuruh, atau ada orang lain. Semuanya ini sedang kita lakukan penyelidikan,” tuturnya.

Sejauh ini, polisi mengaku sudah memeriksa 13 orang saksi, baik dari pihak keluarga, mereka yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), dan panitia acara. Polisi juga telah melakukan gelar perkara dan status kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Argo menuturkan, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Selasa (15/9/2020) kemarin. Sementara untuk tersangka AA yang sudah ditahan, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan.

Kemudian, penyidik juga berencana melakukan rekonstruksi kasus pada Kamis (17/9/2020) besok. “Jadi akan memerankan seperti apa adegannya. Nanti beberapa adegan akan dilakukan oleh tersangka, diperagakan oleh tersangka di dalam rekonstruksi besok,” ucap Argo. Ia menegaskan bahwa polisi serius dalam menangani kasus ini. Penyidik Bareskrim Polri pun turun tangan untuk menangani kasus tersebut.

Argo menambahkan, penyidik akan segera menyelesaikan berkas perkara agar dapat dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Dalam kasus ini, AA dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. AA terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.(rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *