Utamanews.id – Diketahui KPU memperbolehkan diadakannya konser musik pada pilkada serentak 2020. Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengkonfirmasi bahwa aturan itu telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada, dan KPU tidak bisa membuat peraturan yang bertentangan dengan UU Pilkada tersebut.
“Bentuk-bentuk kampanye juga sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya,” ujar Dewa
Menangapi hal ini pengamat politik nasional Tamil Selvan mengatakan bahwa KPU terkesan tidak memiliki ‘sense of crisis’ terhadap pandemi covid19 yang tengah menjadi musuh bersama saat ini. Pengamat ini mengatakan, jika KPU tidak bisa membuat peraturan yang bertentangan dengan UU Pilkada, mengapa ada pasal 44 UU Pilkada yang digugat ke Mahkamah Agung dan dimenangkan penggugat.
“Saya kira ini alasan kuno, kita masih ingat polemik Pasal 44 yang diputuskan MA baru-baru ini. Jadi mereka (KPU) ini berani melanggar peraturan untuk berbuat salah, tapi tidak berani mengambil resiko untuk berbuat benar, maka saya bilang mereka tidak punya ‘sense of crisis’ yang selalu digaungkan Pak Presiden.” Ungkap pengamat yang akrab disapa Kang Tamil ini kepada awak media, Jumat, 17/9/2020.
Kang Tamil kemudian menjelaskan bahwa pemberian ijin diadakannya konser musik ini merupakan hal vital yang dapat mematahkan protokoler kesehatan dan menjadi triger utama penyebaran covid19.
“Kita sama-sama lihat bagaimana tingginya pelanggaran protokoler kesehatan pada saat iring-iringan pendaftaran calon ke KPU. Nah konser musik ini acara ‘happy’, saya tidak bisa bayangkan bagaimana membludaknya masyarakat di tengah pandemi seperti ini. Ini bukan rapat internal partai yang bisa diatur jumlah pengunjungnya,” jelas pemilik akun youtube KangTamil ini.
Pengamat ini juga mengkritisi kinerja KPU yang sangat lambat terutama dalam mensosialisasikan mekanisme keamanan pada saat pencoblosan di TPS, padahal banyak hasil survei yang menyatakan bahwa angka golput akan berada diatas 50% karena ketakutan masyarakat pada TPS yang dianggap akan menjadi cluster penyebaran covid19.
“Saat ini masyarakat takut tertular covid di TPS, sehingga engan nyoblos. Nah inikan harus dicounter dan diberi penjelasan bagaimana mekanisme keamanannya, sehingga partisipasi publik bisa meningkat. Sampai saat ini saya ngak lihat ada kinerja jelas dari KPU, maka saya katakan mereka ini tidur,” tegas Kang Tamil.
Lebih lanjut terkait regulasi penyelenggaraan konser musik dalam pilkada, Kang Tamil mengatakan bahwa akan ada solusi yang dapat diambil jika KPU mau membuka diri dan memiliki semangat yang sama dalam melawan penyebaran covid19.
“Jika KPU mau membuka diri pasti ada solusi, asal kita memiliki semangat yang sama dalam perang terhadap covid. Saat ini integritas komisioner KPU ini telah tercemar. Satu komisioner mereka ditangkap KPK, kemudian satu komisioner lagi dipecat oleh DKPP, jadi bobrok sekali. Nah, jangan sampai kali ini muncul opini seolah ada titipan cukong sehingga penyelengaraan konser musik ditengah pandemi ini terkesan dipaksakan.” Tutup pengamat ini. (rls/rd).