Utamanews.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra, I Made Suarjaya, S.H., M.H. mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No.1/2019 tentang Fasilitasi, Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.
Sosialisasi Perda Provinsi Lampung tersebut dipusatkan di Nuwo Tanjak Batin, Kampung Rama Dewa, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah, yang dihadiri tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta perwakilan masyarakat setempat, minggu (20/8/2020).
Dalam kesempatan itu, IMS, menyampaikan kegiatan sosialisasi Perda No.1/2019 yang dilaksanakan ini mudah-mudahan dapat menjadi sumber informasi, peran aktif serta keterlibatan seluruh lapisan masyarakat baik yang ada di wilayah Kecamatan Seputih Raman maupun seluruh Kabupaten Lampung Tengah ini.
“Kita berharap dengan adanya Perda tersebut masyarakat dapat berperan aktif dalam hal melakukan deteksi dini, pencegahan, serta berupaya memerangi peredaran gelap narkoba,” katanya.
Dijelaskannya, dampak negatif yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika itu tentunya dapat merusak baik merusak diri sendiri, keluarga, masyarakat sekitar hingga masa depan terutama para generasi penerus khususnya di wilayah Pesbar ini, dengan begitu harus diperangi bersama.
Pihaknya juga berharap peserta sosialisasi ini juga dapat menyampaikan kepada warga lainnya,
“Sehingga diharapkan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Pesbar ini tidak terjadi lagi serta benar-benar dapat dicegah secara maksimal,” tandasnya. (rd).