Pengadaan APK Pilwakot, Paslon di Jatah Rp422 Juta

Utamanews.id – Pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk kebutuhan pilwakot Bandarlampung terpecah. Ya ini lantaran mengacu  pada PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang tahapan pilkada di tengah Pandemi Covid-19. Di pasal 61 b,  paslon boleh membuat APK secara mandiri maksimal 200 persen dari ketentuan.

Berdasarkan laman pengadaan KPU RI,  Pengadaan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung Tahun 2020 hanya bernilai Rp211 juta saja. Dengan pagu paket senilai Rp217.080.000,00 dan Nilai HPS Paket Rp211.080.000,29.

Artinya,  jika yang menjadi kewenangan KPU hanya Rp211 juta,  paslon dapat jatah sebesar 200 persen atau Rp422 juta.

Diketahui,  Bawaslu kota Bandarlampung sampai saat ini sudah menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) ketiga kandidat calon wali kota dan wakil wali kota bandarlampung. Namun, masih terlihat beberapa yang terpampang. Bahkan, sudah tercantum nomor urut.

Seperti yang yang terlihat di Jalan RE Martadinata,  terlihat milik Eva Dwiana-Deddy Amrullah yang sudah terbubuhi nomor pasangan calon. Namun,  diketahui, itu bukan APS. Tapi sudah merupakan APK,  dan diperbolehkan untuk paslon lain memasang sesuai dengan zona pemasangan APK yang sudah disepakati.

Namun,  berdasarkan ketentuan,  pengadaan APK bukan hanya dari KPU saja,  melainkan juga diberikan kepada masing-masing paslon.

Komisioner KPU Kota Bandarlampung,  Hamami menjelaskan,  berdasarkan kesepakatan dan rujukan PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang tahapan pilkada lanjutan di tengah pandemi Covid-19,  setiap paslon dijatah dua spanduk di setiap kelurahan. Kemudian,  umbul-umbul sebanyak 20 di setiap wilayah kecamatan,  baliho sebanyak lima buah di kota,  bilboard 3 buah di setiap kota. “Ini ketentuan yang dari KPU. KPU hanya menyediakan sejumlah ini saja, ” kata dia,  Jumat (2/10).

Hamami melanjutkan, paslon juga diberikan keleluasaan untuk mencetak APK nya sendiri dengan anggaran bersumber dari Rekening Khusus  Dana Kampanye (RKDK) ketentuannya 200 persen dari yang telah ditetapkan oleh KPU. “Misalnya untuk spanduk dijatah dua di setiap kelurahan. Maka paslon bisa menambahkan maksimal 200 persen dari itu. Kemudian dikalikan jumlah kelurahannya. Begitupun dengan hitungan yang lain, ” kata dia.(rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *