Utamanews.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menetapkan Hipni-Melin (Himel) memenuhi syarat (MS) sebagai pasangan calon (Paslon) pada Pilkada yang berlangsung 9 Desember 2020.
Dalam sidang yang berlangsung di Negeri Baru Resort (NBR) Kalianda, Minggu (4/10). Bawaslu Kabupaten Lamsel menetapkan termohon (KPU Lamsel) di perintahkan untuk mencabut keputusannya yang tidak menetapkan Bapaslon ini sebagai Calon Bupati dan wakil Bupati Lamsel pada Pilkada 2020.
“Memutuskan, bahwa Bawaslu mengabulkan semua pengajuan pemohon,” ungkap Ketua Bawaslu Lamsel, Hendra Fauzi, Minggu (4/10).
Menurutnya, sebagai tindak lanjut keputusan itu, Bawaslu memerintahkan KPU Lamsel untuk mencabut putusan sebelumnya dan mengintruksikan kepada pihak termohon untuk menerbitkan keputusan penetepan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hipni-Melin sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamsel tahun 2020.
“Jadi, Paslon Himel sudah Memenuhi Syarat (MS) untuk berkompetisi dalam pemilihan kepala daerah kabupaten Lampung Selatan,” tegasnya.
Menyambut keputusan tersebut, ratusan pendukung Hipni-Melin bersorak syukur dan mengumandangkan takbir. Bahkan, Bakal Calon Bupati H Hipni sontak melakukan sujud syukur dengan diiringi isak tangis haru didampingi istrinya Yuti Hipni.
Hipni mengaku bersyukur atas keputusan tersebut, dirinya akan mengikuti apa yang menjadi keputusan Bawaslu dan mengikuti agenda dari KPU Lamsel. “Kami semua bersyukur atas keputusan ini. Ini adalah awal dari kemenangan. Mudah-mudahan kemenangan ini akan berlanjut sampai pemilihan,” katanya.(rd)