Utamanews.id – Setelah menetapkan Hermansyah Hamidi (HH) mantan Kadis PUPR Lampung Selatan (Lamsel) dalam perkara suap fee proyek. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru. Tersangka baru itu adalah Syahroni (SY). Dirinya menjabat Kabid Pengairan pada bulan November 2017 – 2018 dan sebagai Kadis PUPR Lampung Selatan pada Januari 2020 sampai sekarang.
Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri melalui keterangan rilisnya yang dikirimkan pada Selasa (6/10) sore, menjelaskan penetapan tersangka setelah mencermati fakta berkembang dalam proses penyidikan dan persidangan. KPK, lanjutnya, menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Ini tentunya juga setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data, ditemukan bukti permulaan yang cukup. Kemudian KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Dengan menetapkan SY sebagai pihak yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamsel,” lanjutnya.
Dijelaskan, dalam pelaksanaan tugas pokok fungsi pada PUPR Lamsel, SY dan HH mendapatkan perintah dari Zainudin Hasan, selaku Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021 untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lamsel sebesar 21 persen dari anggaran proyek.
“HH kemudian memerintahkan SY untuk mengumpulkan setoran, yang kemudian nanti diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho yang merupakan staf ahli Bupati Lamsel sekaligus sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung,” ujarnya.
Kemudian, SY menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Lamsel dan meminta setoran dari para rekanan tersebut. Selanjutnya SY memploting rekanan yang besaran paket pengadaan di Dinas PUPR Lamsel menyesuaikan dengan besaran dana yang disetorkan rekanan.
Lalu SY juga membuat tim khusus yang tugasnya melakukan upload penawaran para rekanan menyesuaikan dengan ploting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan.
“Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh SY dan HH yang kemudian setoran khusus untuk Zainudin Hasan diberikan kepada Agus Bhakti Nugroho. Dengan dana yang diterima untuk Pokja ULP sebesar 0,5-0,75 persen, untuk Bupati sebesar 15-17 persen, dan untuk Kadis PU sebesar 2 persen,” ungkapnya.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Tersangka SY di Rutan Negara Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2020.
Atas perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(rd)