Utamanews.id- Bawaslu Kota Bandarlampung menemukan tiga pasangan calon di Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020 melakukan pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 dalam masa kegiatan kampanye.
KPU Bandarlampung dalam Surat Keputusan Nomor : 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tentang Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020 menetapkan Rycko Menoza SZP – Johan Sulaiman, Eva Dwiana – Deddy Amarullah, M Yusuf Kohar – Tulus Purnomo sebagai Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Bandarlampung.
Semua pasangan calon melanggar protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua dari Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Pasal 88A ayat (1) menyebutkan setiap Penyelenggara Pemilihan, Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Penghubung Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain yang terlibat dalam Pemilihan Serentak Lanjutan wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berdasarkan catatan Bawaslu Bandarlampung, pada Selasa, 29 September 2020 Bawaslu mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada pasangan calon Yusuf Kohar – Tulus Purnomo dan Eva Dwiana – Deddy Amarullah. Kemudian Rabu, 30 September 2020, Bawaslu mengeluarkan satu surat peringatan tertulis ditujukan kepada Yusuf Kohar – Tulus Purnomo.
Pada Minggu, 4 Oktober 2020, Bawaslu mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada Rycko Menoza – Johan Sulaiman.
“Ada 4 surat peringatan tertulis terkait pelanggaran protokol kesehatan selama masa kampanye di Bandarlampung,” kata Anggota Bawaslu setempat, Divisi Penanganan Pelanggaran Yahnu Wiguno Sanyoto, Selasa (6/10). Pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan kampanye, baik tatap muka dengan pertemuan terbatas maupun kampanye keliling, berlangsung di 4 kecamatan; Telukbetung Utara, Tanjungsenang, Wayhalim, dan Panjang.
“Ada yang tidak menggunakan masker, ada yang melebihi batas maksimal peserta, dan ada juga yang ketika membagikan bahan kampanye tidak menggunakan sarung tangan,” ujar Yahnu.
Bawaslu berharap surat peringatan tertulis pelanggaran protokol kesehatan kepada pasangan calon dapat memberikan efek jera sehingga ke depannya, lebih memperhatikan protokol kesehatan. Yahnu menyampaikan apabila peringatan tertulis Bawaslu tidak dipatuhi, maka konsekuensinya adalah pembubaran kegiatan kampanye hingga pengurangan masa kampanye pasangan calon.
Sanksi lebih keras bagi pasangan calon ini diatur dalam Pasal 88A ayat (2) dan (3) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.(rd)