Tim Advokasi di Lampung Gaungkan Mosi Tidak Percaya

Utamanews.id – Usai disahkannya RUU Cipta Kerja (omnibus law) di tengah pandemi Covid-19 pada Senin, 5 Oktober 2020 menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Melihat hal tersebut LBH Bandar Lampung membentuk Tim Advokasi Untuk Kebebasan Berpendapat Wilayah Lampung yang terdiri dari advokat publik yang memiliki keberpihakan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi. Saat ini Tim Advokasi ini yang telah bergabung adalah YLBHI LBH Bandar Lampung, LBH Pers Lampung, IKADIN Lampung (Ikatan Advokat Indonesia), Kantor Hukum Graha Justicia, LKBH SPSI, Young Lawyer’s Committee DPC Bandar Lampung dan Lembaga Advokasi Lampung (LEGAL).

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan, mengatakan bahwa masyarakat sipil menyatakan mosi tidak percaya kepada pemegang kekuasaan di negeri ini. Mosi tidak percaya ini ditujukan kepada DPR RI dan pemerintah (presiden dan jajarannya). Karena dalam setiap kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat umum.

“Tim Advokasi ini juga terbuka bagi advokat-advokat serta lembaga yang pro demokrasi lainnya untuk bergabung guna memperjuangkan hak atas kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum,” katanya sesuai siaran resminya, Selasa, 6 Oktober 2020.

LBH Bandar Lampung sebagai salah satu civil society organitation yang fokus pada penegakan hukum, HAM, dan demokrasi menyatakan sikap mosi tidak percaya kepada DPR RI dan pemerintah. Selain itu sebagai sikap aparat kepolisian yang secara resmi dikeluarkan oleh Kapolri melalui Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/645/XPAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020 justru telah melanggar hak asasi manusia di negara demokrasi.

Menurutnya, jantungnya negara demokrasi adalah kebebasan berpendapat di muka umum yang telah dijamin oleh konstitusi sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945 dan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menyatakan bahwa setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.(rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *