Supriyanto Sosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2016 di Desa Wiyono

Utamanews.id – Anggota DPRD Provinsi Lampung kembali menggelar kegiatan rutin bulanan yakni sosialisasi peraturan daerah di daerah pemilihan nya masing – masing. Perda yang di sosialisasikan pun berbeda – beda sesuai dengan kebutuhan di daerahnya.

Salah satunya, Supriyanto. Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini menggelar sosialisasi peraturan daerah di Desa Wiyono, Gedung Tataan Kabupaten Pesawaran. Perda yang di sosialisasikan yakni perda nomor 9 tahun 2016 tentang pengembalian kewenangan SMA/SMK dari Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi Lampung.

Dalam sambutanya, anggota komisi II ini memaparkan bahwa perda nomor 9 tahun 2016 ini merupakan kesepakatan antara DPRD Provinsi Lampung dengan Pemerintah Provinsi Lampung untuk memperingkas pelayanan di dalam dunia pendidikan.

Tidak hanya itu, masyarakat juga dipermudah dengan pengelolaan SMA/SMK ke Pemerintah Provinsi Lampung ini dengan bantuan – bantuan yang di salurkan semisal beasiswa dan dana BOS.

Kegiatan sosialisasi peraturan daerah ini dilaksanakan dengan menggunakan protokol kesehatan dan dihadiri oleh lima puluh undangan, tokoh masyarakat dan narasumber.(rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *