Ketua KAMMI Daerah Ogan Angkat Bicara Terkait Penangkapan Terhadap Ketua LMND Palembang Saat Aksi Tolak Omnibus Law

Utamanews.id – Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Palembang, Amir (24) ditangkap saat akan menggelar aksi menolak omnibus law UU Cipta Kerja di DPRD Sumatera Selatan, Palembang, kemarin. Amir bahkan kini telah ditetapkan tersangka.

Ketua KAMMI Daerah Ogan sangat menyayangkan atas tindakan aparat yang menahan rekan Aktivisnya yaitu ketua LMND kota Palembang, apalagi saat ini Amir sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum ada bukti yang cukup sesuai pasal 17 KUHAP.

“Saya sangat menyayangkan tindakan aparat yang menangkap dan menjadikan tersangka kawan juang kami tanpa ada bukti yang cukup sesuai pasal 17 KUHP”. Tegasnya.

Berdasarkan Pasal 1 angka 11 jo. Pasal 14 ayat (1) Perkap 12/2009, prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata bertendensi menjadikan seseorang menjadi tersangka.

Perlu di ingat, saat bertugas menjalankan kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia, sesuai dengan  Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri (PP 2/2003) jo. Pasal 10 huruf a Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia (Perkap KEPP). 

Kami juga berharap pihak kepolisian bertindak koperatif untuk membebaskan rekan kami tersebut sebelum 1 kali 24 jam, jika dalam proses penahanan tersebut ada kejanggalan dan disprosedur oknum aparat terkait bisa diproses ke propam Polda atau mabes Polri. “Ujar Rizki Agus Saputra, S.H
Ketua KAMMI Daerah Ogan yang berprofesi sebagai Konsultan Hukum”. (rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *