Utamanews.id – Bawaslu Lampung Tengah mulai menindak lanjuti dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh calon bupati petahan Loekman Djoyosoemarto.
Hal tersebut dikatan oleh Edwin Nur, Kordiv Pengawasan Bawaslu Lampung Tengah saat dikonfirmasi oleh awak media melalui aplikasi pesan singkat, Rabu (21/10/2020).
Edwin mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pengkajian terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Bupati Nonaktif tersebut.
“Saat ini masih kita kaji terlebih dahulu terkait dugaan pelanggaran tersebut,” jawabnya.
Dugaan pelanggaran tersebut terjadi saat cabup nomor urut satu tersebut hadir di Masjid Agung Istiqlal Bandarjaya pada 17 Oktober lalu.
Loekman diketahui menghadiri pemotongan seekor sapi di Masjid Agung Istiqlal Bandarjaya untuk dibagikan dagingnya kepada masyarakat yang tidak mampu.
Namun dalam kegiatan tersebut diduga terdapat pembagian bahan kampanye berupa kaos yang bergambar pasangan calon yang diusung oleh PDI Perjuangan dan Gerindra tersebut.
Berkampanye atau membagikan bahan kampanye ditempat ibadah seperti masjid merupakan pelanggaran kampanye.
Karena dalam peraturan kampanye dilarang calon maupun tim sukses berkampanye maupun membagikan bahan kampanye ditempat ibadah. (rd).