DPRD Bali Keluarkan Rekomendasi Pembubaran Aliran Hare Krishna

Utamanews.id – DPRD Bali mengeluarkan rekomendasi terkait berbagai pengaduan masyarakat terkait keberadaan aliran Hare Krishna di Bali.

Rekomendasi ditandatangani pimpinan DPRD Bali dan selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Bali Wayan Koster untuk menindaklanjutinya.

Menurut Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, rekomendasi DPRD Bali dikeluarkan setelah mendengar masukan yang disampaikan berbagai elemen masyarakat Bali terhadap keberadaan aliran Hare Krishna di Bali. DPRD Bali akhirnya mengambil sikap dengan mengeluarkan rekomendasi.

Adi Wiryatama mengatakan, salah satu pertimbangan keluarnya rekomendasi itu adalah berbagai aspirasi, masukan, dan keluhan dari elemen masyarakat Hindu di Bali yang merasa terganggu dengan keberadaan Hare Krishna selama ini.

“Karena ada beberapa elemen masyarakat yang bergabung dengan Hindu Dharma datang kesini berapa kali (DPRD) Mereka dari berbagai kelompok masyarakat merasakan aktivitas Hare Krishna itu mengganggu dan meresahkan,” ujar Adi Wiryatama, Rabu (21/10/2020).

Pertimbangan lain terbitnya rekomendasi DPRD Bali, berdasarkan pengaduan masyarakat yang datang ke DPRD Bali menyatakan ada beberapa kegiatan Hare Krishna yang tidak sesuai dengan kultur agama Hindu.

Politisi PDIP asal Baturiti, Tabanan, ini mengakui kalau mengeluarkan pendapat dan memilih keyakinan dilindungi Undang-undang (UU). Asalkan jangan sampai bertentangan dan bersinggungan dengan kultur suatu wilayah.

Menurut dia, hak menyampaikan pendapat, hak untuk memeluk kepercayaan dan keyakinan diatur oleh UU.

“Silakan saja, kami tidak pernah melarang. Tapi, jangan pernah bersinggungan dan mengganggu ketertiban umum. Apabila Hare Krishna tetap melaksanakan kegiatan hingga mengganggu ketertiban, maka tindakan yang akan diambil berupa pembubaran. Kalau memang mengganggu dari pada ribut di masyarakat, saya rekomendasikan bubarkan saja,” tegasnya.

Seperti diketahui, rekomendasi DPRD Bali terhadap aliran Hare Krishna sudah ditandatangani pimpinan DPRD Bali bersama pimpinan Komisi pada 19 Oktober 2020. Perkembanganya, rekomendasi DPRD Bali telah diserahkan kepada Gubernur Bali Wayan Koster. (rls/rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *