Utamanews.id – Badan Pengawas Pemilu Kota Bandarlampung mengaku masih membahas dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Khaidarmansyah dan Lurah Kemiling Permai Wanjaya.
Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah mengatakan, saat ini pihaknya bersama sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) masih melakukan pembahasan.
“Sampai sore ini masih dibahas, ini sedang rapat dengan Gakkumdu,” ucapnya, Minggu (25/10).
Anggota Bawaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno menambahkan, putusan belum bisa dibacakan dan di-publish lantaran masih dalam pembahasan di Gakkumdu.
Setelah pembahasan di Gakkumdu, persoalan akan dibawa ke pleno. Kemudian dilakukan pembacaan putusan. Dimana, dia berjanji, putusan paling lambat dilakukan Senin (26/10).
“Paling lambat, besok sudah ada putusan,” kata dia.
Sebelumnya, saksi kunci dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) Hendriyan memenuhi panggilan Bawaslu Bandarlampung, Sabtu (24/10). Ini terkait postingan Kepala Bappeda Khaidarmansyah dalam WhatsApp grup (WAG) Pengurus Gebu Minang.
Hendriyan didampingi kuasa hukumnya Heri Hidayat. Kehadirannya sesuai surat panggilan
Nomor: 254/K.LA-14/PM.06.02/X/2020 untuk mengklarifikasi masalah tersebut. Heri mengatakan, pemanggilan tersebut terkait screenshoot unggahan WA grup yang dibuat Hendriyan. Di mana, Khaidarmansyah mengirimkan foto pasangan calon nomor urut 3 ke grup tersebut.
“Hendriyan membenarkan bahwa ASN tersebut mengirim gambar paslon Wali Kota Bandarlampung nomor urut 03 ke grup WhatsApp Pengurus Gebu Minang,” kata Heri.
Dilanjutkan, awalnya Hendriyan mengirim screenshoot secara pribadi ke seseorang bernama Hafid untuk berdiskusi. Hafid adalah seorang anggota grup WA Gebu Minang. Ia keluar lantaran merasa tidak nyaman, grup percakapan tersebut dijadikan tempat kampanye.(rd).