2021, Anggaran Diutamakan untuk Pengadaan Vaksin Covid-19

Utamanews.id – Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, anggaran yang disiapkan pemerintah pada 2021 di masa pandemi Covid-19 akan diutamakan untuk pengadaan vaksin.

Meskipun demikian, perlindungan sosial kepada masyarakat terdampak pun, kata dia, akan tetap dijalankan.

“Kami utamakan penanganan Covid-19 pada 2021, yang skemanya mungkin nanti akan fokus pada pengadaan vaksin,” kata Askolani dalam konferensi pers virtual, Kamis (5/11/2020).

Dalam hal perlindungan sosial, kata dia, pada 2021 pemerintah sudah berkomitmen mempersiapkan bantuannya dalam anggaran pendapatan belanja nasional ( APBN).

Setidaknya, yang sudah disiapkan dalam APBN adalah untuk program keluarga harapan (PKH) yang jumlahnya mencapai 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Kemudian program sembako yang nilainya ditingkatkan dari sebelum pandemi Rp 150.000 menjadi Rp 200.000.

Target penerimanya pun dinaikan dari 15,6 juta menjadi 18,8 juta.

“Satu lagi yang disiapkan Pak Menteri Sosial, yaitu bantuan sosial tunai (BST) kepada 10 juta KPM. Kemungkinan nanti Pak Menteri Desa juga mengantisipasi melalui dana desa,” kata dia.

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah pun akan melakukan evaluasi pelaksanaan bantuan Covid-19 pada 2021.

Termasuk intervensi juga akan dilakukan sesuai kebutuhan dan keterdesakan pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, yang menjadi tulang punggung bansos Covid-19 ada di Kementerian Sosial (Kemensos) yang didampingi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

“Ini (bantuan Kemensos) belum termasuk yang akan di sisihkan dari Kemendes. Kemendes ini merupakan komplemen dari Kemensos,” kata dia.

Muhadjir mengatakan, nantinya Kemendes akan turun mem-back up apabila dana-dana bansos dari Kemensos habis atau rampung disalurkan.

Pengaturan tersebut dilakukan, kata dia, agar urutan penyaluran berjalan tertib dan tidak ada tumpang tindih penyaluran.(rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *