Bawaslu Lamteng Akan Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Kampanye Yang Dilakukan Cabup Nessy Kalvia

Utamanews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Tengah (Lamteng) menyatakan bakal menindak dan memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan calon bupati Lamteng nomor urut 03 Nessy Kalvia.

Untuk diketahui, selain dugaan melanggar protokol kesehatan saat berkampanye, Nessy juga menggunakan fasilitas Pemerintah saat bersosialisi.

Kordiv Pengawasan Bawaslu Lamteng Edwin Nur mengatakan akan segera menindak lanjuti dugaaan tersebut.”Informasi awal dari FB akan kita telusuri kebenarannya,”ujarnya

Menurut Edwin pelarangan penggunaan fasilitas pemerintah tertuang dalam Undang-undang 1 tahun 2015 tentang pilkada.

Lanjutnya, dalam pasal 69 huruf h dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, sanksinya pasal 187 ayat 3 uu 1 tahun 2015 pidana paling sedikit 1 bulan dan paling lama 6 bulan.”Apabila ini terbukti sanksinya pidana, ini akan segera kami telusuri, dan kami minta kepada masyarakat yang mengetahui untuk bisa melaporkan,”tegasnya. (rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *