Bawaslu Lamteng Dalami Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon Nessy-Imam Suhadi

Utamanews.id – Terkait beredarnya video dan foto di media sosial tentang dugaan kampanye yang melanggar protokol kesehatan dan penggunaan fasilitas milik pemerintahan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 03 Nessy- Imam di Dusun VII Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah, membuat Bawaslu geram, Kamis (5/10).

Menyikapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) Harmono yang juga didampingi Edwin Nur, mengintruksikan kepada panitia pengawas kecamatan (Panwascam) setempat, untuk mendalami serta mengumpulkan data sebagai bahan awal untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye, sesuai dengan peraturan Komisi pemilihan umum (PKPU) 13 tentang Pilkada masa pademi covid-19, ucap Harmono.

Selain Abaikan Prokes, Dugaan Nessy Gunakan Fasilitas Pemerintah Untuk Kampanye, Bawaslu Lamteng:Jika Terbukti Sanksinya PidanaKampanye Dibungkus Dengan Kegiatan Senam Lebih dari 50 Orang, Nessy Kalvia Abaikan Protokol Kesehatan
Terkait sanksi pidananya, lanjut Harmono, jika terbukti maka hal tersebut melanggar UU 1 tahun 2015 tentang larangan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye atau dipergunakan untuk berpolitik. Untuk itu dirinya minta kepada jajarannya segera mungkin mengumpulkan data terkait hal tersebut.

” Ya saat kita bersama jajaran tim sedang mengumpulkan data-data tersebut guna proses lebih lanjut ” Pungkasnya.

Sementara itu, terkait dengan pengunaan fasilitas milik pemerintah, Kepala Kampumg (Kakam) Terbanggi Besar Haidir, saat dikonfirmasi media ini mengatakan, untuk kegiatan pada hari rabu 4 Oktober kemarin, dirinya membenarkan terkait adanya gedung sarbaguna olahraga yang diketahui milik pemerintah kampung tersebut, dipakai untuk senam rutin oleh kelompok senam yang ada di kampungnya. Dirinya juga membenarkan bahwa acara tersebut mengundang Nessy yang diketahui salah satu calon bupati (Cabup) Lamteng.

“Iya benar, gedung itu sarana olahraga milik kampung kita, untuk kegiatan kemarin, mereka sudah ijin ke desa untuk melakukan kegiatan senam rutin, sedangkan untuk Nessy, itu diundang oleh mereka penyelenggara kegiatan, ” kata Haidir.

Untuk jumlah kelompok peserta senam yang mengikuti acara tersebut, Haidir tidak bisa merincikan dengan real, “Jumlah kelompok yang ikut serta saya gak faham jumlahnya, di Dusun VII Waykekah saja ada sekitar 6 kelompok senam, sementara yang ijin kemarin itu kalau gak salah rombongan Heny, ” ujar Haidir.

Selain Kakam, juga berhasil di konfirmasi, salah satu Instruktur senam yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa kegiatan senam tersebut adalah kegiatan lomba senam yang dihadiri oleh Nessy, namun dirinya enggan mau berucap lebih tentang acara tersebut, “Iya mas, kegiatan senam kemarin itu ialah lomba dan hadir bu Nessy, udah cuma itu saja, selebihnya saya gak bisa memberikan keterangan nanti saya takut disalahkan,” jawab singkat sumber.

Menyikapi intruksi serta perintah pimpinan, Ketua Panwascam Terbanggi Besar, Sukri Zayadi mengatakan, dirinya serta jajaran akan segera dan semaksimal mungkin untuk melakukan perintah pimpinan Bawaslu,.

“Segera kami laksanakan apa yang menjadi perintah pimpinan Bawaslu, karena itu menjadi kewajiban dan tugas kami untuk mengambil tindakan selaku jajaran panwascam, apabila peserta Pilkada ada yang melanggar dari ketentuan yang telah tertuang dalam peraturan, baik itu PKPU ataupun undang- undang pemilukada,” kata Sukri.

Saat ditanya tentang diketahui atau tidaknya kegiatan tersebut oleh panwascam, dirinya mengatakan, bahwa panwascam mengethahui informasi tersebut melalui informasi di medsos, “Sementara itu kita terkendala dengan luasnya wilayah, tidak semua hal bisa tercover dengan keterbatasannya petugas PKD yang ada di kampung hanya ada satu orang, dari itu saya sangat membutuhkan keterlibatan masyarakat untuk membantu pengawasan,” tandasnya. (rls/rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *