Utamanews.id – Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Mochamad Afifuddin, me-warning kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran pada masa kampanye di media massa.
Hal itu disampaikan Afifuddin, saat memberikan materi dalam Bimbingan teknis Panitia Pengawasan (Panwas) kecamatan, pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dalam rangka pengawasan iklan kampanye di Hotel Horison, Kamis (5/11/2020).
Bimbingan Teknis (Bimtek) ini dilakukan untuk melihat kesiapan Panwas dalam pengawasan tahapan kampanye di media massa dan penyiaran yang akan dimulai pada 22 November sampai 5 Desember mendatang.
Afifuddin juga menerangkan, terkait kampanye di media massa ini, Bawaslu telah membuat MoU bersama Komisi Penyiaran, Dewan Pers dan KPU dalam melakukan pemantauan kampanye.
“Karena berita di media itu harus berimbang dan tidak berpihak. Begitu juga dengan iklan, harus sesuai dengan aturan KPU,” ujar Afifuddin.
Sementara Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan, pada tahapan kampanye di media massa. Bawaslu akan memberikan pengawasan khusus dan fokus dalam pengawasan di media massa.
“Bagi calon yang melakukan kampanye di luar jadwal, akan dikenakan sanksi,” tandasnya.(rd).