KPU Dukung Gerakan Rekam KTP Elektronik

Utamanews.id – Pasca penetapan DPT di 8 KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung pada rentang waktu tanggal 12 – 16 September 2020 yang lalu, KPU Provinsi Lampung menghimpun data jumlah pemilih DPT dengan status belum perekaman KTP elektronik yaitu 146.173 pemilih dari jumlah DPT sebanyak 3.909.446.

Adapun perincian DPT yang berstatus belum perekaman KTP elektronik yaitu : (1). Bandar Lampung : 15.520 pemilih, (2). Kota Metro : 1.637 pemilih, (3). Lampung Tengah : 63.973 pemilih, (4). Lampung Timur : 33.210 pemilih, (5). Lampung Selatan : 13.103 pemilih, (6). Pesawaran : 7.176 pemilih, (7). Way Kanan : 7.705 pemilih, dan (8). Pesisir Barat : 3.849 pemilih.

Data pemilih dalam status belum perekaman KTP elektronik ini adalah hasil proses tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) PPDP yang dilakukan pada 15 Juli – 13 Agustus 2020 yang lalu. Ada kemungkinan besar data tersebut sudah jauh berkurang jika ditarik per saat ini karena Disdukcapil di masing-masing Kabupaten/Kota terus bergerak melakukan perekaman KTP elektronik bagi masyarakat.

Kita meminta kepada KPU Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada Serentak 2020 se Provinsi Lampung untuk berkoordinasi intensif dan menyampaikan data terkait pemilih yang masuk dalam DPT namun belum perekaman KTP elektronik kepada Disdukcapil setempat di masing-masing daerah. Koordinasi ini penting agar data pemilih yang belum perekaman bisa diverifikasi ulang oleh Disdukcapil berapa yang sudah perekaman dan berapa yang belum perekaman berdasarkan database terbaru yang dimiliki oleh Disdukcapil.

Selain itu, kita minta semua KPU Kabupaten/Kota untuk mendukung gerakan rekam KTP elektronik yang dilakukan oleh Disdukcapil setempat untuk melakukan percepatan perekaman KTP elektronik kepada pemilih yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan masuk dalam DPT.

Bentuk-bentuk kegiatan yang bisa dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota untuk mendukung gerakan rekam KTP elektronik bagi pemilih yang belum melakukan perekaman, yaitu : (1). Membuat posko-posko bersama di tingkat kecamatan atau desa/kelurahan antara Disdukcapil/Pemerintah Kecamatan bersama teman-teman PPK dan PPS, (2). KPU Kabupaten/Kota menyurati para pemilih yang belum perekaman KTP elektronik namun sudah tercantum dalam DPT untuk segera melakukan perekaman KTP elektronik sebelum tanggal 9 Desember 2020 dan surat tersebut disampaikan melalui PPS di masing-masing desa/kelurahan, (3). KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS mensosialisasikan ajakan untuk melakukan perekaman KTP elektronik secara masif baik di media sosial maupun sosialisasi keliling oleh PPS. Dan upaya – upaya lainnya yang perlu dilakukan.

Hal ini dilakukan untuk mengimplementasi Gerakan Mendukung Rekam KTP elektronik yang diluncurkan oleh KPU RI secara nasional pada tanggal 4 November 2020 di Yogyakarta. Gerakan ini dimaksudkan untuk “menjamin dan melindungi hak pilih” semua warga negara yang telah memenuhi syarat pemilih dan telah masuk dalam DPT dalam perhelatan Pilkada Serentak tahun 2020.

Berdasarkan PKPU 8 tahun 2018 pada pasal 7 ayat 2 bahwa pemilih dalam menggunakan hak pilih di TPS para pemilih menunjukkkan C. 6-KWK dan wajibkan menunjukkan KTP elektronik atau Surat Keterangan (SUKET) kepada petugas KPPS. Namun kita masih menunggu perubahan PKPU terbaru tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dari KPU RI.(rls/rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *