Miliki Bukti Otentik Gasak Laporkan Pelanggaran Kampanye Nessy-Imam ke Bawaslu

Utamanews.id – Miliki bukti otentik dari sejumlah lokasi terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor urut 3 Nessy Kalviah – Imam Suhadi, Gabungan Relawan Musa – Dito Merakyat (GASAK) lapor secara resmi ke Bawaslu Lampung Tengah, Rabu (12/11).

Koordinator GASAK Anwar Syarifudin mengatakan, laporan resmi yang pihaknya sampaikan ada dua perkara yang melibatkan pasangan nomor urut 3 Nessy -Imam.

“Laporan pertama terkait keterlibatan aparatur kampung (Kepala Dusun) di Kampung Jati Datar, Kecamatan Bandar Mataram,” terang Anwar Syarifudin kepada sejumlah awak media di Sekretariat Bawaslu Lamteng.

Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh Kadus Jatimulyo, Widodo, terlibat dalam kampanye pasangan nomor urut 3 dengan mengenakan baju bergambar Nessy Mustafa dan membuat tanda jari nomor urut tiga.

“Pelanggaran yang dilakukan Kadus Widodo sudah jelas, Rabu (11/11) kemarin, bahwa berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2014 dan UU Nomor 10 Tahun 2016. jo. UU no 1 tahun 2015 tentang desa, bahwa perangkat desa tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” kata Anwar Syarifudin.

Laporan kedua kata Ayip sapaan akrabnya, dilakukan oleh pasangan nomor urut tiga, terkait penggunaan fasilitas pemerintahan daerah untuk kegiatan berkedok senam kesehatan.

“Kegiatan senam itu dilakukan calon bupati nomor urut tiga, pada tanggal 4 November 2020 lalu, tepatnya di Aula Gedung Serba Guna Dusun Kekah, Kampung Terbanggi Besar” ujar Ayip.

Adapun pelanggaran tentang larangan penggunaan fasilitas pemerintahan untuk kampanye tertuang dalam Pasal 69 UU Nomor 10 Tahun 2016 Ayat H.

Ia menerangkan, barang bukti dari dua laporan yang pihaknya sampaikan yakni foto-foto kegiatan dan juga video kegiatan pelanggaran oleh pasangan nomor urut 3.

“Harapan kami, supaya laporan ini dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu Lamteng. Bahwa pelanggaran harus ditindak. Kami akan terus memberikan keterangan untuk mendukung laporan ini,” pungkasnya.

Ketua Bawaslu Lamteng Harmono membernarkan adanya laporan dugaan pelanggaran oleh pasangan nomor urut 3 yang dilaporkan oleh relawan Musa – Dito, GASAK.

Menurut Harmono, laporan yang dilaporkan GASAK yakni terkait kegiatan senam di Kecamatan Terbanggi Besar dan netralitas aparatur kampung di Kecamatan Bandar Mataram.

“Laporan kami terima, dan kami tindaklanjuti. Kami punya mekanisme dan membuat kajian awal dan akan dilporkan ke pelapor (GASAK),” jelas Harmono.

Adapun mekanisme kajian awal akan memakan waktu tiga hari kedepan dari laporan hari ini, dan setelah itu tindaklanjut laporan kedepan dengan memanggil kembali pelapor. (rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *