Anggota DPRD Terpapar Covid-19, Pejabat Dilarang Keluar Daerah

Utamanews.id– Meningkatnya jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Lampung menjadi warning bagi Pemerintah Provinsi Lampung, bahkan, kasus covid-19 saat ini telah menyasar para pejabat salah satunya anggota DPRD Provinsi Lampung Mikhdar Ilyas.

Mikhdar diketahui terkonfirmasi positif Covid-19 usai mengikuti kunjungan kerja ke Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu dengan rombongan anggota DPRD lainya.

Menanggapi hal ini, ketua DPRD Lampung. Mingrum Gumay membenarkan hal itu, ia mengatakan. Mikhdar Ilyas beserta rombongan komisi satu baru saja pulang dari kunjungan kerja ke Banten dan Bandung Jawa Barat. Saat kunker ke Bandung dirinya sempat mendampingi romobongan ini, namun saat rombongan bertolak ke Bandung dirinya tidak mendampingi karena ada pertemuan dengan forkompimnda.

Ini disampaikan Mingrum saat di wawancarai redaksi utamanews.id.” Bahkan hari ini saya tidak masuk kantor karena seluruh ruangan yang ada di gedung DPRD Lampung sedang di lakukan penyemprotan disinfektan” ujranya.

Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di Lampung, ia sebagai ketua DPRD Lampung telah menyurati Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Larangan bagi seluruh pejabat dan anggota DPRD untuk melakukan kunjungan kerja keluar daerah.

“saya sudah surati Gubernur Lampung sebagai kepala daerah untuk menerbitkan SK Larangan keluar kota bagi seluruh pejabat dan anggota DPRD” tambahnya.

Di dalam surat keputusan itu juga tidak memperbolehkan adanya kunjungan dinas dari lembaga yang masuk ke Lampung. Ini di lakukan agar penyebaran Covid-19 dapat segera di tanggulangi dan di minimalisir.(rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *