Sosialisasi Perda Narkotika, Ketut Erawan Gandeng Mantan Aleg

Utamanews.id – Kegiatan sosialisasi peraturan daerah yang menjadi agenda rutin wakil rakyat di DPRD Provinsi Lampung kembali digelar.

Meski di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, kegiatan sosper mendapatkan respon yang baik di tengah masyarakat. Para wakil rakyat kembali menyambangi konstituen nya dengan membawa peraturan daerah yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD.

Ketut Erawan, menggelar sosialisasi peraturan daerah di Desa Karya Basuki, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur. Perda yang di sosialisasi kan yakni perda nomor 1 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, pisikotropika dan zat adiktif lainya.

Dalam kegiatan ini, Ketut Erawan menggandeng Edi Rusdianto yang merupakan mantan anggota DPRD Lampung sebagai narasumber dan Erwin Sugiarto.

Dalam sambutanya, Ketut menyampaikan kepada masyarakat akan pentingnya peran orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anaknya. Saat ini, Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD telah memiliki payung hukum yang mengatur tentang bahaya Narkotika.

“narkotika sendiri merupakan ancaman bagi generasi muda bangsa, bahaya yang di timbulkan sangat dahsyat jika seseorang sudah mengenal narkotika” ujarnya.

Usai kegitan. Acara di lanjutkan dengan membagikan bingkisan berupa sembilan bahan pokok yang di lakukan secara door to door. Ini di lakukan untuk membantu meringankan perekonomian masyarakat selama pandemi Covid-19.(rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *