Bawaslu Lamteng Kecam Intimidasi Kakam Terhadap Panwascam, Edwin Nur: Bila terbukti acaman hukuman 2 tahun penjara!!

Utamanews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Tengah (Lamteng) mengecam keras atas dugaan intimidasi dan pengusiran terhadap Pantia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang terjadi di kampung Binjai Ngagung, Kecamatan Bekri.

Komisioner Bawaslu Lamteng Kordiv Pengawasan Edwin Nur mengatakan, Panwascam dalam bekerja sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, yakni mengawasi seluruh tahapan pilkada di wilayahnya masing-masing.

“Saat ini masuk dalam tahapan kampanye, jadi sangat disayangkan dan saya mengecam terjadinya intimidasi dan pengusiran yang di lakukan oleh oknum kepala kampung di Kecamatan Bekri,”tegas Edwin Selasa 17 November 2020.

Saat ini kata Edwin, pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Panwascam atas kejadian tersebut. Hasil laporan itu selanjutnya akan dibahas di Sentra Gakumdu yang di dalamnya adalah Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian.

“Akan kita bahas di Gakumdu karena ini sudah menyangkut pada tindak pidana kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dan apa bila ini terbukti ancamannya sangat berat, yakni hukuman penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 2 tahun penjara,”jelasnya.

Kedepan sambungnya ia menghimbau kepada seluruh pasangan calon, masyarakat, serta semua pihak untuk tidak menghalang-halangi tugas Bawaslu ataupun Panwascam dalam bekerja (mengawasi).

“Biarkan kami bekerja mengawasi sesuai tugas dan wewenang. Dan siapapun yang berupanya untuk menghalang-halangi tugas kami, kami tidak segan-segan untuk menindak,”pungkasnya

Sebelumnya diberitakan Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bekri Lampung Tengah (Lamteng) M.Toha Solihin di duga alami intimidasi saat melakukan pengawasan kampanye yang dilakukan colon bupati nomor urut 03, Nessy Kalvia di Kampung Binjai Ngagung, Minggu 15 November 2020 kemarin. Parahnya, pelaku intimidasi adalah Kepala kepala kampung setempat Imam Hanafi.

Kepada wartawan media ini, Senin 16 November 2020, Toha menjelaskan kronologis dugaan intimidasi itu. Menurutnya pada saat kejadian sekira pukul 16:30 ia tengah mengawasi kampanye yang dilakukan Nessy Kalvia.

Ia mengatakan pada saat itu, ia mendapat larangan dari Hanafi agar tidak melakukan pengawasan kegiatan, dan agar segera meninggalkan lokasi kegiatan.

“Dengan nada tinggi dia (Hanafi) mengatakan, kamu masuk-masuk wilayah saya tidak izin. Kamu kalau sudah selesai pilkada kamu kan tidak jadi Panwas lagi, awas kamu hati-hati besok bakal ketemu saya,”ucap Toha menirukan perkataan Hanafi

Namun demikian lanjut Toha, ia tetap melakukan pengawasan hingga kampanye berakhir.”Saksi kita ada PKD mas, kita tetap mengawasi sampai selesai,”akunya. (rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *