Utamanews.id -Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Melantik Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung masa jabatan 2020 – 2023 di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (19/11/2020) pagi.
Pelantikan yang tetap berjalan khidmat meski dalam situasi pandemi tersebut juga dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Ketua KPI Pusat Hardly Stefano Fenelon Pariela, SE., M.KP, serta perwakilan media dan instansi di Provinsi Lampung.
Adapun pelatikan Komisioner KPID Provinsi Lampung dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/482/V.14/8/2020 Tentang Penetapan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, KPID Provinsi Lampung, Masa Jabatan Tahun 2020 – 2023, pada SK Tersebut Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menimbang, mengingat, memperhatikan, dan memutuskan/menetapkan Anggota KPID Provinsi Lampung yakni Febriyanto, Wirdayati, Nisaul Fithri, Resyi Saputra, Sylvia Wulansari, Hendra dan Budi Jaya.
Pada kesempatan tersebut Gubernur Arinal Djunaidi mengucapkan selamat kepada anggota komisioner KPID Provinsi Lampung yang baru saja dilantik, dan berpesan agar dapat menjalankan tugas dengan baik.
“Saya ucapkan selamat kepada anggota komisioner KPID Lampung, semoga dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat UUD penyiaran,” ucapnya.(rd)