Diduga Langgar Tata Tertib KPU, Imam Suhadi Bawa HP Saat Debat Publik

Utamanews.id- Ada pemandangan yang tak biasa dari siaran lansung yang tersebar saat Debat Publik kedua calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah (Lamteng), yang digelar di Hotel BBC Bandar Jaya, Senin malam, 23 November 2020. Salah satu Paslon diduga melanggar tata tertib yang ditetapkan oleh KPU Lamteng.

Calon wakil Bupati nomor urut 3 Imam Suhadi yang diduga memainkan handphone (HP). Pasangan dari Nessy Kalvia Mustofa ini tertangkap kamera ketika sedang mengajukan pertanyaan kepada paslon 01 dan paslon 02 saat debat berlangsung, Tak pelak, hal tersebut menyita perhatian masyarakat dan publik di media sosial (medsos).

Sekertaris KPU Lamteng Faisal saat ditanya terkait hal tersebut mengatakan, pihaknya sudah memperingatkan terkait hal tersebut, namun hal tersebut tak di indahkan oleh paslon wakil bupati lamteng nomor urut 3 Imam Suhadi.

” Lelah kita mengingatkan bang, nanti bawaslu yang akan menindak, sudah di bahas juga ” Ujarnya memaluli jaringan whatsapp, Senin (23/11/2020).

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Ketua KPU Lamteng Irawan Indrajaya, dikatakanya pihaknya juga telah menghimbau seluruh paslon Debat Publik untuk tidak membawa apapun selain kertas tulis dan alat tulis.

” Sudah kita ingatkan untuk tidak bawa catatan apa-apa kecuali kertas kecil dan alat tulis ” tegasnya.

Berikut Tata Tertib Debat Publik Kedua Pilbub Lamteng 2020 secara tertulis yang dilaksanakan di BBC Bandar Jaya Terbanggibesar , Senin malam (23/11/2020) bunyinya sebagai berikut:

  1. Seluruh peserta yang ada Didalam ruang Debat Publik wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
  2. Meminta Panelis dan Moderator untuk bersikap netral dan tidak memihak salah satu Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Tengah 2020.
  3. Meminta kepada seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk tidak membawa berkas/tumpukan berkas pada saat didalam ruang Debat Publik, dan
  4. Pasangan calon hanya diperkenakan membawa satu lembar kertas kosong dan pena.

Sementara itu, Divisi Sengketa Yuli Efendi mengatakan terkait hal tersebut Bawaslu akan coba memberikan surat himbauan ke KPU serta paslon tersebut agar kedepan tidak lagi terjadi hal seperti itu lagi.

” Sebelum Debat Publik Bawaslu telah coba memberikan himbauan surat edaran ke bawaslu dan benar dalam poin ke empat dari isi surat himbauan tersebut adalah paslon hanya diperkenankan membawa satu lembar kosong dan pena ” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, edaran tersebut diberikan agar memberikan rasa aman pada setiap paslon.

Terpisah, Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Lamteng Syaifudin S.Pd menyayangkan atas kejadian tersebut. Dirinya mengatakan, jika Bawaslu sendiri mengatakan memberikan himbauan tata tertib tersebut bertujuan guna memberikan rasa adil bagi semua paslon, maka seharusnya bawaslu harus menindak paslon yang melanggar atas apa yang dibuat dari bawaslu sendiri.

” Edaran himbauan tersebut kan dibuat oleh bawaslu dan diberikan KPU untuk diteruskan ke paslon agar dipahami oleh masing-masing paslon, kemudian pada kenyataanya setelah agenda debat itu dimulai, terjadi dilapangan kejadian tersebut, harusnya Bawaslu bisa tegas dong atas himbauan tatib yang dibuat ” jelasnya usai acara debat. (rls/rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *