Utamanews.id – Laporan yang dilayangkan Relawan Gasak terhadap paslon Nomor Urut 03 Nessy Kalvia-Imam Suhadi kepada Bawaslu akhirnya memasuki babak baru.
Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) akhirnya meneruskan Kasus tindak pidana pemilu tersebut ke Kepolisian untuk dilakukan penyelidikan, Selasa (24/11).
Hal ini dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Status Laporan yang ditujukan kepada pihak pelapor (Relawan Gasak-red) sesuai dengan Laporan Surat Nomor No.02/LP/PB/Kab/08.05/XI/2020.

Kejadian yang diduga melibatkan istri dari salah satu kerabat Nessy Kalvia Mustafa yakni Sahrah saat resepsi acara di kampung Kusumadadi, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lamteng.
”Dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu melibatkan kerabat dari paslon nomor urut 03 yakni atas nama Sahrah,” ungkap Ketua Bawaslu Harmono.
Maka setelah dilakukan seluruh rangkaian proses pembahasan tingkat II Sentra Gakkumdu, maka dinyatakan memenuhi unsur formil dan materil.
”Bawaslu Kabupaten Lamteng, resmi meneruskan temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu money politik, yang terjadi pada saat resepsi acara di Kampung Kusumadadi,” jelasnya lagi.
Proses-nya 14 hari, sudah dalam upaya pengungkapan dugaan money politik ini di Sentra Gakkumdu.
”Jumlah saksi yang kami serahkan ke pihak polres Lamteng berjumlah kurang lebih 6 orang, Kami berharap pihak polres Lamteng, segera menindak lanjuti proses ini ke tingkat penyidikan, mengingat waktu yang terbatas juga dimiliki oleh teman-teman penyidik,” Sambung-nya.
Harmono juga menerangkan Pasal yang di sangkakan, yakni Pasal 73 UU No.10 Tahun 2016 ayat 1 dan 2.
”Terkait larangan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilih dan/atau pemilih ” jelas Harmono. (rls/rd).