Utamanews.id- Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, untuk kebijakan kepegawaian dan penggajian di tahun 2021 di antaranya PNS hanya mendapatkan pemberian THR dan gaji ke-13, termasuk untuk pensiunan. Dimana Agenda kenaikan gaji PNS tidak masuk dalam nota keuangan RAPBN 2021 yang dibacakan Presiden Joko Widodo
“Ini melanjutkan implementasi reformasi birokrasi,” kata Askolani di Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Sebelumnya Menkeu memastikan bahwa pemerintah akan mengembalikan skema perhitungan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS agar kembali mempertimbangkan tunjangan kinerja. Dengan demikian kebijakan gaji PNS di 2021 nanti akan kembali normal seperti sebelum COVID-19 yang sempat menghilangkan komponen perhitungan tunjangan kinerja.
Sementara terang Askolani, untuk penerimaan pegawai, khususnya yang honor implementasinya menggunakan kebijakan deleyering. “Untuk honorer implementasinya kebijakan deleyering,” tandasnya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan aturan teknis terkait pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas pegawai negeri sipil (PNS). Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan. akan ada perubahan dalam sistem penggajian PNS di masa mendatang.
Ke depan sistem gaji PNS juga akan lebih sederhana. Jika sebelumnya terdiri dari banyak komponen, maka ke depan akan lebih sederhana.
Paryono mengungkapkan, perumusan ini membutuhkan waktu yang cukup panjang. Pasalnya perumusan berkaitan juga dengan regulasi lainnya seperti jaminan pensiun, hari tua dan kesehatan PNS.
Selain itu Paryono juga menekankan bahwa seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara. Alhasil, dibutuhkan upaya ekstra hati-hati.(rd)