Utamanews.id-Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dalam rapat paripurna. Bagi warga yang melanggar, bersiap dikenakan sanksi pidana hingga denda Rp15 juta.
Berdasarkan perda tersebut, sanksi pelanggar protokol kesehatan bervariatif mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, pembubaran, pencabutan izin, denda administrasi maksimal Rp1 juta bagi perseorangan. Kemudian ada juga sanksi pidana bagi perseorangan kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp1 juta, dan pidana bagi perusahaan kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Darerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung, Jauharoh Haddad menjelaskan, usai diparipurnakan maka dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan ditarget sehari dua hari selesai. Harapannya sebelum pencoblosan pilkada 9 Desember 2020 ini sudah berlaku regulasi tersebut.
“Ketika sudah berbentuk peraturan daerah maka lebih tegas sanksinya dibandingkan dengan peraturan gubernur. Bahkan ada sanksi sampai pidana kurungan ketika protokol kesehatan tidak diterapkan,” kata Jauharoh, kepada Lampost, Selasa, 1 Desember 2020.
Dalam pelaksanaan penegakan hukum, Pemerintah Daerah dapat membentuk tim terpadu penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Tim terpadu penegakan hukum terdiri dari Satpol PP Provinsi, perangkat daerah terkait, unsur Kepolisian, unsur Tentara Nasional Indonesia, unsur instansi atau lembaga terkait dan/atau unsur pemerintah kabupaten/kota.
Pada BAB IX tentang sanksi pasal 93 menjelaskan bagi setiap orang, penanggungjawab kegiatan/usaha yang melanggar kewajiban dikenakan sanksi. Sanksi pelanggaran bagi perorangan meliputi; 1) teguran lisan; 2) teguran tertulis; 3) kerja sosial dengan membersihkan fasilitasi umum; 4) denda administratif maksimal sebesar Rp.1 Juta. 5) daya paksa polisional dapat dilakukan dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas yang berwenang untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Kemudian sanksi bagi penanggung jawab kegiatan/usaha meliputi: 1) teguran lisan; 2) terguran tertulis; 3) penghentian sementara kegiatan; 4) pembubaran kegiatan; 5) pembekuan sementara izin; 6) pencabutan izin; dan/atau 7) denda administratif maksimal sebesar Rp.5 Juta. Selanjutnya sanksi pelanggaran bagi setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban penerapan karantina mandiri atau isolasi mandiri berupa: a) daya paksa polisional; dan/atau b) denda administratif maksimal sebesar Rp.1 Juta.(rd)