Perusak APK di Pilwakot Bandar Lampung Masih Gentayangan

Utamanews.id- Penyidik Sat Reskrim Polresta Bandarlampung akan melakukan tindakan tegas terhadap tersangka dugaan perusakan APK: Aman Effendi, yakni dengan menjemput paksa jika tidak juga menghiraukan peringatan untuk kooperatif.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana mengatakan, surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka perusakan APK milik paslon Yutuber: Aman Effendi belum dicabut, dan akan dijemput paksa.

 “Dengan dasar DPO ini, kita akan lakukan upaya penjemputan paksa,” katanya, Minggu (6/12).

Menurutnya, upaya penjemputan tersebut telah dilakukan pihaknya sejak beberapa waktu lalu. Namun belum menemukan di mana keberadaan DPO tersebut.

“Kita juga sudah melakukan pencarian tetapi belum ketemu, nanti akan kita informasikan selanjutnya,” tandasnya.

Diketahui,  Satreskrim Polresta Bandarlampung menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pengerusakan APK di wilayah Beringin Raya, Kemiling, Bandarlampung.

Penetapan satu orang dari tujuh yang dilaporkan oleh tim Yutuber diketahui atas nama AE yang berprofesi sebagai wiraswata, sejak Selasa (24/11) sore oleh penyidik Sat Reskrim.(rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *