DPRD Imbau Warga Tak Rayakan Nataru

Utamanews.id – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Gubernur Lampung telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan merayakan malam pergantian tahun baru 2021. Surat edaran ini langsung di sambut oleh komisi II DPRD Lampung.

Menurut Sekertaris Komisi II, Sahlan Syukur langkah yang diambil oleh Gubernur sudah tepat untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Lampung. Meski begitu, keputusan ini juga berdampak pada pelaku pariwisata.

Selama ini, momentum malam pergantian tahun merupakan salah satu faktor penghasilan yang besar untuk meraup keuntungan. Sebagai mitra kerja dari dinas pariwisata dan pelaku usaha, komisi II juga meminta kepada pengusaha untuk dapat menahan diri dengan tidak membuat acara yang melibatkan banyak orang di tempat usahanya.

Ini semua dilakukan untuk demi keselamatan masyarakat Lampung dan terbebas dari virus corona. (rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *