Lima Paslon Ajukan Gugatan ke MK

Utamanews.id– Provinsi Lampung menerima lima gugatan Pasangan Calon [Paslon] kepala daerah meliputi bupati dan wakil  bupati; dan wali kota dan wakil wali kota terkait hasil Pilkada 9 Desember 2020 kemarin, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Lima gugatan Paslon di antaranya berasal dari empat daerah di Provinsi Lampung, yang poinnya menggugat Perselisihan Hasil Pilkada [PHP].

Pertama: Pasangan M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo di Pilkada Bandar Lampung. Kedua: Pasangan Hipni-Melin Haryani. Ketiga: Pasangan Tony Eka Candra-Antoni Imam di Lampung Selatan. Keempat: Pasangan Nessy Calvia-Imam Suhadi untuk Lampung Tengah. Kelimat: Pasangan Aria Lukita – Erlina di Pesisir Barat.

Tak hanya itu, ada pula dua Paslon yang selain menggugat ke MK, juga menggugat ke Bawaslu Provinsi Lampung. Poin gugatannya tentang penanganan pelanggaran administrasi Terstruktur Sistematis dan Masif [TSM] pada pemilihan bupati dan wakil  bupati; dan wali kota dan wakil wali kota. Gugatan ini diketahui masih berlanjut.

Keduanya adalah Pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang mengunggat Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Dan Pasangan Nessy Calvia-Imam Suhadi yang menggugat Musa Ahmad-Ardito.(rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *