Fakta Baru Lanjutan Sidang Dugaan TSM Pilkada Lamteng, Oknum Satpol PP Diduga Palsukan Alat Bukti

Utamanews.id – Sidang dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan masif (TSM) Pilbup Lampung Tengah (Lamteng) kali ini menghadirkan Sentra Gakkumdu, Selasa (29/12).
Majelis Pemeriksa memintai keterangan dari Panwaslu, kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Ada 7 orang bagian dari lembaga terkait penyelenggara pemilihan umum (pemilu), dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Lampung Tengah (Lamteng).
Sidang kembali dipimpin komisioner Bawaslu Iskardo P Panggar , sebelah kiri Tamri dan sebelah kanan Teguh.

Ada fakta baru yang sangat menarik saat ketua panwascam Seputih Raman, Mahfud Sidik coba menjelaskan bahwa upaya yang dilakukan ASN yang berdinas di Polisi Pamong Praja (Pol PP) Seputih Raman bernama Syarif merupakan rekayasa pemalsuan alat bukti, hal itu jelas lantaran dalam upayanya untuk melengkapi tuduhan dugaan pelanggaran TSM yang dilakukan paslon nomor urut 2 Musa-Dito.

Dalam ruang sidang, Mahfud juga menjelaskan bahwa Syarif yang sebelumnya dihadirkan sebagai saksi dari pelapor dalam sidang dugaan pelanggaran TSM dalam keterangan yang disampaikan di depan majelis pemeriksa sangatlah tidak benar. Hal tersebut tentunya berbanding kebalik dengan kejadian yang sebenarnya.

“ Saya juga dilokasi waktu itu dan saya melihat kejaidan tersebut, Sodara Syarif itu menduga saudara Sahidin (terlapor- red) membagikan uang kepada masyarakat guna memilih salah satu paslon, namun kenyataanya dilapangan tidak ada uang tersebut, dan saya melihat sendiri saudara Syarif coba mengeluarkan uang dari saku belakang celananya untuk dijadikan barang bukti ” Jelas Mahfud Sidik di room melati Hotel Bukit Randu.

Sementara, babak akhir di persidangan itu akan dimulai pada 30 Desember 2020. Dimana majelis persidangan akan menyimpulkan hasil persidangan dan memberikan keputusannya pada 6 Januari 2021.

“Untuk putusan 6 Januari 2021 kalau tidak ada perubahan,” ujar Ketua Majelis Sidang Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *