Tim Kuasa Hukum Musa-Dito Tolak Seluruh Laporan TSM di Pilkada Lamteng, Karena Tidak Terbukti Secara Sah

Utamanews.id – Sidang pemeriksaan laporan Pelanggaran Administrasi TSM yang dilaporkan dengan Nomor : 14/PL/PB/Kab/08.05/XII/2020 dengan terlapor Hi Musa Ahmad S.sos – dr Ardito Wijaya selaku Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Nomor Urut 02 digelar kembali Bawaslu Propinsi Lampung untuk mendengarkan kesimpulan pelapor dan terlapor.

Dalam jawabannya, terlapor pada pokoknya Menolak seluruh Laporan Pelapor dan menyatakan Laporan Pelapor tidak terbukti secara sah dan menyakinkan, menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih pelanggaran secara Tersuktur, Sistematis dan Masif.

Terlapor yang diwakili Tim Kuasa Hukumnya Muhammad Ridho,S.H.,M.H menyatakan, pada prinsipnya, kami menyangkal dan membantah semua dalil dalam laporan kecuali terhadap dalil yang kami akui kebenarannya secara tegas saat usai menyerahkan kesimpulan terlapor dalam sidang yang berlokasi di ruang anggrek di Hotel Bukit Randu, Rabu (30/12) sore.

“Dalil pelapor cenderung berisi rekaan yang penuh dengan imajinasi belaka tanpa dilatarbelakangi pengetahuan fakta fakta berdasar hukum, ditambah ada beberapa upaya yang sengaja di rekayasa pelapor melalui saksi untuk guna meyakinkan laporanya,” ungkap Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Bandarlampung ini.

Lebih rinci terkait penolakan laporan tersebut, Yormel, S.H yang juga rekanan kuasa hukum paslon nomor urut 02 ini menjelaskan, Bahwa dalam laporan yang dilayangkan pelapor terkait dugaan pelanggaran administrasi TSM yang terjadi di 18 Kecamatan kabupaten Lamteng sebanyak 28 laporan, bahwa 11 laporan tersebut pelapor tidak bisa membuktikan dalilnya, sedangkan 17 laporan lainya pelapor bisa menghadirkan saksi dan alat bukti akan tetapi tidak terbukti berdasarkan saksi pelapor, saksi terlapor, saksi ahli pelapor, dan saksi ahli pelapor serta lembaga terkait.

“ Untuk itu dapat disimpulkan, bahwa seluruh laporan yang disampaikan pelapor itu tidak terbukti (ditolak-red), ” jelasnya.

Di akhir persidangan, Ketua Majelis Pemeriksa Iskardo P Panggar menyampaikan, akan kembali mengagendakan sidang pada tanggal 6 Januari 2021, dengan agenda putusan hasil sidang dugaan pelanggaran administrasi TSM paslon nomor urut 02. (rls/rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *