Pelaku Pembacok Tentangga di Kota Gajah Berhasil Ditangkap Polsek Punggur

Utamanews.idLantaran tersinggung, dua orang bertetangga cekcok sampai terjadi pembacokan. Pelakunya pun kemudian ditangkap anggota Polsek Punggur, Lampung Tengah.

Peristiwa terjadi saat acara Manggulan (tempat hajatan-red.) di Dusun Margorahayu I, Kampung Kota Gajah, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah, Jum’at (1/1/21), sekira Jam 02.30 Wib. Saat itu, pelaku bersama korban dan teman-temannya diketahui sedang minum-minuman figur.

Kapolsek Punggur Iptu Amsar, S.Sos mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik, SH mengatakan, pelaku berinisial SCT alias Belanda (39) merupakan warga Dusun Margorahayu I, RT 027/RW 030 Kampung Kota Gajah, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah.

Sedangkan korban Satria A (37) warga Dusun Margorahayu I, RT 001/RW 002, Kampung Kota Gajah, Kecamatann Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah. Saat minum-minum itulah keduanya saling tersinggung dan cekcok mulut, meski sempat dilerai dan dipisahkan.

Merasa tak puas, pelaku SCT kemudian pulang ke rumah mengambil golok dan kembali di acara tersebut. Secara diam-diam pelaku mendekati korban dan langsung mengayunkan golok itu ke kepala korban. “Korban tersukur, ia ditolong dan dilarikan ke Rumah Sakit umum Mardi Waluyo Metro,” kata Amsar.

Usai membacok korban, pelaku langsung pulang ke rumah. Namun keluarga korban membuat laporan Polisi di Mapolsek Punggur dengan Nomor Laporan: LP/01-B /I/2021/RES LT/SEK Punggur, tanggal 1 Januari 2021. Saat itu juga Kanit Reskrim Aiptu Ansori langsung melakukan penyelidikan dan menangkap SCT alias Belanda di rumahnya, Jum’at (1/1/21) sekira jam 11.00 Wib.

Polisi juga melakukan penggeledahan, didapat barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis golok yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Dari korban juga disita satu buah baju kaos dan satu buah celana panjang yang berlumuran darah.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SCT alias Belanda dijerat dengan pasal penganiayaan, Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara,” tegas Iptu Amsar, S.Sos. (rls/rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *