Setahun Dua Kali Naik, Ini Jumlah Iuran BPJS

Utamanews.id – Mulai 1 Januari 2021, iuran BPJS Kesehatan Kelas III resmi naik. Iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau Kelas III mandiri, kini berlaku dengan tarif Rp 35.000 per bulan.

Seperti diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas III mandiri tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan iuran pada tiap peserta BPJS Kesehatan Kelas III PBPU dan BP hanya menjadi Rp 7.000 per orang, dari sebelumnya bantuan iuran pemerintah sebesar Rp 16.500 per orang.

Adapun iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP adalah sebesar Rp 42.000. Dengan adanya bantuan subsidi dari pemerintah Rp 7.000, maka peserta harus membayar iuran Rp 35.000 per bulan atau naik Rp 9.500 dari sebelumnya, masyarakat hanya harus membayar Rp 25.500.

Dengan demikian, berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yakni:

Kelas 1: Rp 150.000

Kelas 2: Rp 100.000

Kelas 3: Rp 35.000


Sepanjang tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan telah terjadi kenaikan sebanyak dua kali. Kenaikan sebelumnya terjadi pada awal tahun lalu, yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Pada Januari-Maret 2020, BPJS Kesehatan memperoleh iuran sesuai dalam besaran Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3.

Lalu, pada April-Juni, BPJS Kesehatan memperoleh besaran iuran berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2018, di mana iuran BPJS Kesehatan sempat turun, yakni iuran untuk kelas I Rp 80.000, Kelas II Rp 51.000, dan Kelas III Rp 25.500.

Kemudian, berdasarkan keputusan terakhir. Sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan pada pada Juli-Desember, sebesar Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Pada tahun ini, menurut Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien, tarif iuran BPJS Kesehatan tetap mengacu pada Perpres 64/2020.

Kendati demikian ada perubahan di dalam peserta mandiri atau peserta PBPU dan BP Kelas 3, karena besaran iuran pemerintah yang tadinya sebesar Rp 16.500 per orang setiap bulan, di tahun depan bantuan besaran iuran hanya Rp 7.000 per orang setiap bulan.

“Iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2021 masih akan mengikuti Perpres 64 Tahun 2020,”ujarnya. (rd).  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *