Ngamuk!!! Batal Jadi Walikota Versi Bawaslu, Eva-Deddy Gugat Ke DKPP

Utamanews.idPilkada Kota Bandar Lampung membuat binggung masyarakat, pasalnya kemenangan pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung nomor urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, dibatalkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung.

Bawaslu menetapkan pembatalan kemenangan pasangan Eva-Deddy atas laporan dari pasangan calon nomor urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo. Putusan sidang penanganan administrasi TSM (terstruktur, sistematis, massif) tersebut digelar di Hotel Bukit Randu, Rabu (6/1).

Menyikapi hal ini beberapa warga merasa binggung, salah satunya Fahmi Hamidi (42) warga Teluk Betung Utara yang mengatakan bahwa mayoritas warga memilih paslon Eva-Deddy pada pilkada kemarin.

“Yah kami binggung, di TPS saya suara paslon 03 unggul. Saya lihat di banyak TPS lain juga, nah tapi kok dibatalkan, ini kan aneh,” ungkap Fahmi Hamidi kepada tim investigasi utamanews.id, Senin, (11/1/2021)

Sementara menyikapi putusan Bawaslu tersebut, kuasa hukum Eva-Deddy merasa tidak terima dan mengaku akan menggugat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kami akan melaporkan hal ini ke DKPP. Ini amanah rakyat, kenyataannya Eva-Deddy lah yang mendapat suara terbanyak, maka kami akan berjuang semaksimal mungkin untuk menyelamatkan amanah ini,” ungkap Muhammad Yunus selaku kuasa hukum pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah. (rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *