3 Pemakai dan Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Polsek Seputih Raman

Utamanews.idPolsek Seputih Raman, Lampung Tengah kembali menangkap tiga pelaku pengguna sekaligus bandar narkoba, Selasa (12/1/21) jam 14.00 Wib.

Kapolsek Seputih Raman Iptu Chandra Dinata, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H menjelaskan, pihaknya telah menangkap tiga orang pelaku yakni FI (35) dan MMS (32) warga Dusun VI, Kampung Rukti Endah, Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah serta JI (25) warga Rejo Asri, Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah.

“Ketiga pelaku kami tangkap bermula saat kami melaksanakan patroli hunting di wilayah hukum Polsek Seputih Raman jam 16.00 WIB. Lalu kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Dusun VI, Kampung Rukti Endah, Seputih Raman di dalam rumah FI,” jelasnya.

Atas tanggap laporan informasi tersebut, Kapolsek Chandra dan anggota bergegas meluncur ke TKP. Sesampainya di TKP, Chandra dan anggotanya langsung menyergap kedua pelaku yang sedang transaksi di dalam rumah FI. Sedangkan MMS alias Uus sebagai penjual barang yang dipesan FI untuk diantarkan ke rumahnya.

Chandra menambahkan, dalam penyergapan tersebut pihaknya langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Kemudian di rumahnya FI ditemukan satu perangkat alat hisab bong dan satu plastik klip berisi butiran putih sisa pemakaian yang diduga narkotika sabu-sabu.

Setelah itu kedua pelaku FI dan MMS langsung diamankan ke Mapolsek Seputih Raman guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Dari pelaku MMS didapat barang yang dijualnya kepada FI adalah milik JI (25). “Dia pemilik counter celluler HP,” kata Chandra.

Kemudian Chandra dan anggotanya kembali bergegas ke tempat pelaku JI untuk menangkapnya, dan benar adanya dalam penggeledahan terhadap pelaku JI, dia memiliki narkotika jenis sabu dan mengakui kalau pelaku JI-lah yang menjadi bandar barang haram tersebut untuk dititipkan dan dijual oleh Uus.

Ketiga pelaku kini diamankan di Polsek Seputih Raman guna kepentingan penyidikan. Dalam pemeriksaan awal, ketiga pelaku dilakukan test urine. Hasilnya, positif menggunakan narkoba. Adapun barang bukti yang diamankan berupa tiga buah korek api gas, dua buah bong (alat hisap sabu), satu klip plastik bening berisi butiran kristal putih yang diduga sabu bekas pakai 0.05 gr.

“Selain itu ada satu klip plastik bening berisikan butiran kristal putih yang diduga sabu seberat kurang lebih 0.30 gr dan satu klip plastik bening berisikan butiran kristal putih yang diduga sabu sabu berat kurang lebih 0.15 gr serta 1lembar kertas almunium foil, rokok, satu linting almunium foil rokok, satu batang potongan sedotan warna putih, satu buah pirek kaca yang terdapat bekas sisa sisa sabu, uang senilai Rp. 150.000 dan tiga unit handphone,” ungkapnya.

Dalam kasus ini Iptu Chandra menerapkan pasal yang disangkakan terhadap ketiga pelaku, FI dijerat dengan pasal 114, 112 dan 127 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara dan pelaku Uus serta JI dijerat dengan pasal 114, 112 dan 132 UU RI No 35 tahun 2009 tenntag Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup. (rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *