Mingrum Gumay Minta Aparat Penegak Hukum Menyelidiki Motif di Balik Keputusan Bawaslu Lampung Diskualifikasi Eva-Deddy

Utamanews.idKetua DPRD Lampung Mingrum Gumay buka suara terkait keputusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah (Eva-Deddy) di Pilkada Bandarlampung.

Mingrum meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki motif di balik keputusan Bawaslu Lampung tersebut yang menurutnya telah mencederai proses pesta demokrasi di Bandarlampung.

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Lampung itu menilai Bawaslu Lampung melampaui kapasitasnya dalam mengambil keputusan. Apalagi, rujukan selama ini yang disampaikan Bawaslu Bandarlampung juga tidak diindahkan.

“Saya meminta aparat kepolisian menyelidiki di balik putusan ini. Apa betul secara personal anggota Bawaslu Lampung ini bertintegritas dan profesional? Jangan sampai dalam putusan tersebut ada muatan lain!” ujar Mingrum, Rabu (13/1/2021).
Ia menilai, keputusan tersebut tidak mengindahkan fungsi pengawasan Bawaslu Bandarlampung dan jajarannya dalam gelaran Pilwakot Bandarlampung 2020.

“Mereka itu lembaga yang resmi dibentuk oleh negara, dan Bawaslu Lampung tidak merujuk hasil kerja selama ini yang dilakukan Bawaslu Bandarlampung,” sesal Mingrum.
Keputusan tersebut, kata Mingrum, dapat membuat kecewa masyarakat Bandarlampung yang telah memberikan hak suaranya dalam pesta demokrasi pilkada yang berlangsung di tengah pandemi.

“Jangan mencederai proses demokrasi yang telah berlangsung dan melukai rakyat yang dalam kondisi pandemi sudah menyampaikan suaranya di TPS-TPS,” tegasnya.
“Jangan ada arogansi, yang pasti Bawaslu bukan lembaga peradilan, mereka hanya sebatas merekomendasi, hal ini ada mekanisme dan sistemnya,” lanjut dia.

Ia menyayangkan, keputusan Bawaslu Lampung dan berharap hal ini dapat diselidiki sehingga terungkap motif sesungguhnya agar tidak terjadi hal-hal negatif akibat keputusan tersebut.
Mingrum pun menyinggung aroma gratifikasi di balik putusan Bawaslu tersebut. Karena menurutnya, hal itu pernah terjadi pada Pilgub Lampung 2018 lalu.

“Hal ini harus diusut tuntas, supaya tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Ini demokrasi, menyangkut hajat hidup orang banyak,” pungkasnya. (rls/rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *