Mendagri Ingatkan KPU dan Bawaslu Terkait Diskualifikasi Calon Kepala Daerah

Kementerian Dalam Negeri mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia untuk menyudahi mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah jika pemenang sudah ditetapkan.

“Kalau memang ada diskualifikasi, sebaiknya dilaksanakan sebelum penetapan pasangan calon pemenang. Itu yang kami sampaikan juga ke Pak Abhan (Ketua Bawaslu RI) maupun ke Ketua KPU RI (mantan Ketua KPU RI Arief Budiman). Tanpa bermaksud berpihak,” kata Mendagri Tito Karnavian di Senayan, Jakarta, Selasa (20/1).

Menurut mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), perilaku menganulir hasil kemenangan pihak tertentu secara langsung dengan ‘tangan’ penyelenggara pemilu memiliki kerawanan tinggi dari sudut pandang keamanan.

Pasangan calon yang sudah menang, tegas Tito, tidak mungkin mau menerima diskualifikasi oleh penyelenggara pemilu tersebut.

“Setelah menang (dilaporkan). Kalau yang dilaporkan yang kalah, mungkin tidak apa-apa. Tapi yang dilaporkan itu yang menang, sehingga seolah menggunakan ‘tangan’ penyelenggara untuk mematahkan kemenangan itu. Dari sudut pandang keamanan, itu rawan,” kata Tito.

Tito mengatakan jika ada pelanggaran pemilu maupun pilkada yang baru dilaporkan kepada penyelenggara setelah pemenang hampir diumumkan oleh KPU RI, sebaiknya diarahkan pengadilannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Itu lebih adem dibanding dipatahkan di situ dengan putusan demikian,” kata Tito Karnavian dikutip Antara.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU Lampung memutuskan untuk mendiskualifikasi paslon nomor 3 Pilkada Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah dengan alasan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilkada Bandar Lampung 2020.

Eva Dwiana-Deddy Amarullah sendiri sebelumnya dinyatakan sebagai paslon peraih suara terbanyak, yakni 249.241. Mereka mengalahkan Rycko Menoza-Johan Sulaiman dan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo. (*)

Menurut mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), perilaku menganulir hasil kemenangan pihak tertentu secara langsung dengan ‘tangan’ penyelenggara pemilu memiliki kerawanan tinggi dari sudut pandang keamanan.

Pasangan calon yang sudah menang, tegas Tito, tidak mungkin mau menerima diskualifikasi oleh penyelenggara pemilu tersebut.

“Setelah menang (dilaporkan). Kalau yang dilaporkan yang kalah, mungkin tidak apa-apa. Tapi yang dilaporkan itu yang menang, sehingga seolah menggunakan ‘tangan’ penyelenggara untuk mematahkan kemenangan itu. Dari sudut pandang keamanan, itu rawan,” kata Tito.

Tito mengatakan jika ada pelanggaran pemilu maupun pilkada yang baru dilaporkan kepada penyelenggara setelah pemenang hampir diumumkan oleh KPU RI, sebaiknya diarahkan pengadilannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Itu lebih adem dibanding dipatahkan di situ dengan putusan demikian,” kata Tito Karnavian dikutip Antara.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU Lampung memutuskan untuk mendiskualifikasi paslon nomor 3 Pilkada Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana-Deddy Amarullah dengan alasan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilkada Bandar Lampung 2020.

Eva Dwiana-Deddy Amarullah sendiri sebelumnya dinyatakan sebagai paslon peraih suara terbanyak, yakni 249.241. Mereka mengalahkan Rycko Menoza-Johan Sulaiman dan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo. (rls/rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *