Covid 19 Meningkat, Ketut Erawan Sosilisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

Utamanews.id- Penyebaran virus corona di Kabupaten Lampung Timur terus mengalami peningkatan, hal ini mengundang perhatian banyak pihak tak terkecuali wakil rakyat DPRD Provinsi Lampung. Sosialisasi terus di lakukan untuk mencegah penyebaran covid 19 semakin meluas.

Salah satunya dengan agenda rutin wakil rakyat turun ke daerah pemilihan nya masing – masing yakni sosialisasi peraturan daerah. Pada kegiatan sosper perdana di tahun 2021 ini, delapa puluh lima wakil rakyat kompak mensosialisasikan perda nomor 3 tahun 2020 yakni tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.

Wakil rakyat daerah pemilihan Lampung Timur, Ketut Erawan menggelar sosper di desa Sidorejo Kecamatan Sekampung Udik pada hari senin lalu. Kegiatan ini mengundang aparatur desa setempat, tokoh agama dan masyarakat sekitar.

Dalam penanganan penyebaran virus corona, pemerintah bersama DPRD telah menyepakati peraturan daerah sebagai payung hukum agar masyarakat mematuhi 3M yakni menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan. Di dalam perda juga mengatur hukuman dan denda bagi masyarakat yang melanggar.

Politisi PDI Perjuangan ini juga mengimbau kepada masyarakat Lampung Timur untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dan menggunakan masker setiap beraktivitas di luar rumah. “Penyebaran covid 19 ini tidak pandang bulu, siapa pun bisa terjangkit virus mematikan ini meski vaksin sudah di siapkan oleh pemerintah” ujarnya.(rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *