Utamanews.id – Upaya yang dilakukan pasangan Yusuf Kohar – Tulus Purnomo untuk menjegal kemenangan paslon Eva – Deddy belum habis.
Berkas permohonan Peninjauan Kembali dengan Nomor:2/PR/II/2 PK/PAP/2021/ perihal penerimaan berkas permohonan Peninjauan Kembali Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan di regristasi oleh Mahkamah Agung pada tanggal 8 Februari 2021.
Menanggapi hal ini, Kuasa hukum Yusuf-Tulus, Ahmad Handoko meminta KPU Kota Bandarlampung menunda penetapan pemenang pilkada.
“Kami hari ini buat surat ke KPU kota supaya penetapan pemenang ditunda dulu sampai PK diputus MA,” ujarnya, Senin (15/2).
Pihaknya saat ini menunggu MA proses PK tersebut dan berharap agar MA dapat menerima poin-poin yang menjadi keberatan.
“Kami sifatnya menunggu apa keputusan dari MA, kami berharap MA dapat mengabulkan PK kami,untuk waktunya tidak tau berapa lama itu kewenangan MA,” tambahnya.
Sebelumnya, Yusuf-Tulus melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra mengajukan PK atas putusan MA nomor 1P/PAP/2021 tanggal 22 Januari 202 yang mengabulkan banding paslon 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.(rd).
Komentar