Unit Reskrim Polsek Pagelaran Tangkap Seorang Wanita Yang Menjadi Bandar Togel

Utamanews.idUnit Reskrim Polsek Pagelaran Polres Pringsewu meringkus seorang ibu rumah tangga berinisial MH (42) karena tertangkap tangan melakukan tindak pidana perjudian toto gelap (togel) online.

“Tersangka MH yang merupakan warga Pekon Banjar Agung Udik, Kec. Pugung, Kab. Tanggamus diamankan, Rabu (17/2/21) sekitar pukul 20.00 Wib di rumah kontarakanya di Pekon Gumuk Mas Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu,” Ujar kapolsek Pagelaran AKP Syafri Lubis, SH, kamis (18/2/21) siang.

Kapolsek menjelaskan keberhasilan pihaknya melakukan ungkap kasus perjudian tersebut berawal dari adanya informasi warga masyarakat yang merasa resah dengan adanya perjudian toto gelap yang dilakukan MH.

“Ternyata betul, saat dilakukan penggerebekan di rumah kontarkan pelaku di pekon gumuk Mas petugas mendapatkan beberapa barang bukti yang kuat dugaan terkait dengan perjudian yang dijalaninya,” Ungkap Safri Lubis.

Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya, 1 Unit HP, 4 Lembar struk bukti Transfer deposit judi Online Toto Gelap, 1 buah kartu ATM, 1 buah buku rekapan dan uang tunai 150 ribu.

Kapolsek mengungkapkan, setelah dilakukan proses pemeriksaan kuat dugaan bahwa pelaku MH berperan sebagai bandar dan menurut pengakuanya hasil dari perjudian tersebut oleh pelaku disetorkan kepada seseorang yang tidak dikenalnya dengan cara di transfer dan komunikasi dibangun melalui media HP.

“pengakuan pelaku awalnya hanya berperan sebagai pemasang saja tetapi lama lama tertarik dan akhirnya mulai akhir Januari 2021 pelaku mulai buka sendiri” terang kapolsek.

“ketika ditanyakan sebab pelaku sampai mau terjun dalam perjudian, pelaku hanya mengatakan mau menambah penghasilan saja” tambah Kapolsek

Menurut Safri Lubis, saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Pagelaran untuk dilakukan penyidikan.

“untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku MH diduga telah melanggar pasal Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara”. Pungkas Kapolsek Pagelaran. (rls/rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *