KPPU Cium Praktek Oligopoli Industri Tapioka Yang Sebabkan Harga Singkong Anjlok di Lampung

Utamanews.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium adanya praktek oligopoli tata niaga singkong atau ubikayu di Provinsi Lampung. Praktek itu dituding sebagai salah satu penyebab harga singkong anjlok dan tak stabil.

Berdasarkan catatan yang Kami himpun harga singkong terjun bebas hingga Rp700 per kg dengan potongan 30% dari berbagai sentra produksi seperti Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Timur, Tulangbawang Barat, dan Tulangbawang, Way Kanan, Pesawaran, Lampung Selatan, dan Mesuji. Anjloknya harga ini juga membuat produksi dan luasan panenan turun drastis dalam kurun waktu lima tahun terakhir dari semula 8 juta ton (2014) menjadi 4 juta ton (2019).

Menyikapi kondisi itu, dalam enam bulan terakhir KPPU Kanwil II Sumatera mengetahui dugaan praktek oligopoli tersebut. Pasalnya, praktek ini termasuk yang dilarang UU Nomor 5 Tahun tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Memang bentuk pasarnya mengarah ke oligopoli, ”kata Kepala Kanwil II Sumatera, Wahyu Bekti, kepada awak media, Rabu (25/2/2021).

Saat ini, KPPU tengah mengumpulkan bukti dan mengundang beberapa narasumber yang diduga itu agar bisa dinaikkan statusnya ke penyidikan. Pada Rabu (25/2/2021), KPPU mengundang dua narasumber yakni Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Daerah Pemilihan Lampung Tengah, I Made Suarjaya dan Wakil Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Lampung, Amiruddin Sormin.

Di hadapan Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil II KPPU Septiana Winarpritanti yang didampingi tiga staf Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil II KPPU Ganefo Valwigo Agus, Tesa Ayudia, dan Darwanto, kedua narasumber itu menyampaikan berbagai praktik bisnis tak sehat di ubikayu ini. “Masa penelitian ini, masalah terbanyak yang disampaikan ke kami adalah anjloknya selama. Hampir setiap hari petani mengadu ke kami bagaimana mengatasi masalah ini,” kata I Made Suarjaya.

Atas hasil reses itu, dia telah menyampaikan ke Fraksi Partai Gerindra yang berkekuatan 11 anggota di DPRD Provinsi Lampung untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Harga Singkong. “Harus ada tekanan politik agar masalah ini ada jalan keluar. Sudah banyak bukti, berbagai upaya pemerintah daerah mengatasi masalah ini kurang efektif,” kata Made Suarjaya.

Di sisi lain, Amiruddin Sormin mengatakan harus dirumuskan tata niaga singkong dan tak bisa diserahkan ke pasar. Selain itu, masalah tata niaga singkong ini tak bisa hanya di lingkup Lampung. Masalah ini harus dibawa ke nasional. Salah satu pintu masuknya adalah KPPU, “kata dia.

Pada kesempatan itu, Septiana menyebutkan pihaknya masih mengumpulkan berbagai data yang terkait dugaan praktek oligopoli. “Kami terbuka dengan segala masukan dan informasi. Silakan sampaikan datanya secara tertulis,” kata Septiana. (PRO1)

Larangan Praktek Oligopoli Sesuai Pasal 4 UU 5/1999

  1. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  2. Pelaku usaha patut diduga atau secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan pemasaran barang dan atau jasa, melintasi ayat (1). Jika dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok yang menguasai lebih dari 75% pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. (rls/rd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *